Oknum Perwira Kostrad Lakukan Pelecehan

Kronologi Oknum TNI Lettu AAP Diduga Lecehkan Anak Buah Sesama Jenis, Serahkan Diri Setelah Kabur

Tengah viral dimedia sosial seorang perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis ke bawahan.

|
Kompas.com
Tengah viral dimedia sosial seorang perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah bawahan di satuannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kronologi kejadian  viral di media sosial seorang perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah bawahan di satuannya.

Diduga aksi penyimpangan seksual Lettu AAP terhadap anak buah dilakukan di mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Dilansir TribunJakarta.com, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menjelaskan, Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September namun kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Namun aparat TNI ini berhasil menangkapnya kembali.

Hendhi menjelaskan, kini ia sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.

Ilustrasi TNI - Simak sosok korban penembakan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Rabu (1/3/2023) sore.
Ilustrasi TNI - Simak sosok korban penembakan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Rabu (1/3/2023) sore. (TribunPapua/istimewa)

Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Hendhi mengatakan Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari POM itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Baca juga: Sosok Koptu Ismail jadi Wasit Bola Basket di Pomda 2023, Honor Dipakai Bangun Toilet Warga Tak Mampu

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.

Baca juga: Nasib Mardono PNS Pemkot Jambi Curi HP Siswi SMA Terancam 6 Tahun Penjara, Jabatan Terancam Dicopot

Akibat perbuatannya tersebut, personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD itu terancam dipecat.

Hendhi Yustian menegaskan Lettu AAP bakal dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.

Selain sanksi internal, kata Hendhi, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

Sebelumnya, kasus kasus Lettu AAP ini awalnya diungkap akun Instagram @ayoberanilaporkan4.

Akun tersebut menyebutkan setelah menjalani pemeriksaan oleh satuan dan ditahan, Lettu A ini melarikan diri karena diduga takut menjalani proses hukum.

"Lettu AAP diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya. Lettu AAPdiduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," kata akun @ayoberanilaporkan4.

Akun tersebut juga menjelaskan saksi pelapor dalam kasus ini adalah sejumlah Prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat Prada.

Adapun modus Lettu AAP adalah berupaya memperdayai untuk mengulum alat kelamin korban saat sedang tidur di barak.

Dari kesaksian pelapor kata akun tersebut ada yang mengaku menjadi korban Lettu AAP pada 2021 lalu.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved