PNS Curi HP Siswi

Nasib Mardono PNS Pemkot Jambi Curi HP Siswi SMA Terancam 6 Tahun Penjara, Jabatan Terancam Dicopot

Nasib oknum PNS Pemkot Jambi ditangkap Resmob Polda Jambi karena mencuri handphone di dasbor sepeda motor milik SMA saat terparkir.

|
TribunJambi.com
Nasib oknum PNS Pemkot Jambi ditangkap Resmob Polda Jambi karena mencuri handphone di dasbor sepeda motor milik SMA saat terparkir. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib oknum PNS Pemkot Jambi ditangkap Resmob Polda Jambi karena mencuri handphone di dasbor sepeda motor milik SMA saat terparkir.

Kejadian tersebut terjadi di warung di Pal 6 kecamatan, Kota Baru kota Jambi, Selasa (19/9/2023).

Pelaku bernama Mardono (35) merupakan seorang PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Adapun alasan Mardono nekat mencuri handphone yang ada di dasbor sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk tambahan uang membeli rokok.

Setelah mencuri handphone siswi tersebut, Mardono menjual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu.

Padahal handphone yang di curi PNS tersebut harganya senilai Rp.3.500.000.

Kendati begitu, akibat aksi tersebut Mardono ditangkap Resmob Polda Jambi.

Sosok Mardono PNS di Jambi Curi HP Siswi SMA Ditangkap Saat Bekerja, Ngaku Khilaf Ingin Beli Rokok
Sosok Mardono PNS di Jambi Curi HP Siswi SMA Ditangkap Saat Bekerja, Ngaku Khilaf Ingin Beli Rokok (IST Tribun Jambi / Tribun Jateng)

Mardono disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.

"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra. Dilansir Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kisah Koptu Ismail Jadi Wasit Bola Basket di Pomda 2023, Honor Dipakai Bangun Toilet Warga Tak Mampu

Gempa mengatakan tindakan yang bersangkutan sudah di luar jam kedinasan.

Sehingga tidak bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Jambi.

Lebih lanjut, Gempa menegaskan Pemkot Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS di luar kedinasan.

Oknum PNS yang diduga mencuri HP tersebut ialah Mardono (35) warga jalan Massa Surya Dharma.
Oknum PNS yang diduga mencuri HP tersebut ialah Mardono (35) warga jalan Massa Surya Dharma. (Ist)

Ada beberapa kasus yang diberi bantuan hukum, misalnya PNS yang sedang bertugas menabrak warga.

"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," kata Gempa.

Sementara terkait status PNS akan dicopot, Gempa mengatakan tindakan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan, baru bisa diambil setelah ada putusan dari pengadilan.

Baca juga: Nasib Mohammad Arif Tolak Kebijakan Toilet Berbayar Untuk Siswa, Berujung Dimutasi Kepala Sekolah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved