Sarimuda Tersangka Korupsi BUMD Sumsel

Rekam Jejak Sarimuda Sebelum Ditahan KPK, Eks Calon Walikota Palembang Pernah Dipenjara Kasus Tanah

Rekam Jejak Sarimuda Sebelum Ditahan KPK, Eks Calon Walikota Palembang Pernah Dipenjara Kasus Tanah

TRIBUNSUMSEL.COM
Berikut ini rekam jejak Sarimuda, 3 kali nyalon Walikota Palembang pernah dipenjara tas kasus penipuan tanah dan kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  KPK menetapkan status tersangka dan menahan Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. 

Tepatnya, Sarimuda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. 

Diketahui, ini bukan kali pertama bagi mantan calon Walikota Palembang tersebut berurusan dengan hukum. 

Sarimuda sebelumnya pernah dipenjara atas kasus dugaan tipu gelap tanah hingga membuatnya ditahan kepolisian Polda Sumsel pada tahun 2021 silam. 

Baca juga: Nasib Tugu Soekarno di Banyuasin yang Jadi Sorotan Karena Tak Mirip, Terus Dikerjakan Kontraktor

 

 

3 Kali Nyalon Walikota Palembang 

Nama Sarimuda merupakan politisi yang tak asing bagi masyarakat kota Palembang.

Sarimuda diketahui telah tiga kali mencalonkan diri sebagai wali kota Palembang.

Namun pencalonan tersebut tak berbuah manis karena masih terus mengalami kekalahan.

Sarimuda menikah dengan Hj. Yunial Laili Mutiari, SH., MH dan dikaruniai 5 orang anak.

Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi di PT SMS Perseroda yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel
Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi di PT SMS Perseroda yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel (TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF)

Pria kelahiran Tebing Tinggi, Empat Lawang, 8 Maret 1957 ini mengawali karier sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS) pada awal tahun 1980-an.

Dia juga merupakan pensiunan Kadishub Sumsel. 

Kariernya terus menanjak hingga memberanikan diri memasuki dunia politik.

Divonis 1,5 Tahun Kasus Tanah

Sarimuda pernah divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus penipuan tanah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 25 Maret 2022.

Selain Sarimuda, ada satu tersangka lagi dalam kasus serupa yang terjerat kasus tersebut yakni Margono Mangkunegoro.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, ada satu lagi orang yang ditangkap selain Sarimuda yakni atas nama Margono Mangkunegoro.

"Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," ungkapnya, Jumat (5/11/2021). 

Sarimuda ditahan atas laporan yang dibuat oleh Anton Nurdin dengan Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.

Dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.

"Tanah itu dibeli dengan harga Rp.26 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil," jelasnya.

Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.

"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.

Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kuasai oleh korban.

Itu karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut.

Bahkan ada salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.

"Atas hal itu korban melapor dengan Pasal Penipuan dan penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP," ungkapnya.

Kini Jadi Tersangka KPK

Setelah keluar penjara, Sarimuda kembali harus berurusan dengan hukum atas kasus dugaan korupsi di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel. 

Sebagai direktur utama PT SMS, perbuatan Sarimuda diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan mengatakan,

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api Dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

"Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan," kata Alex, Kamis (21/9/2023) sore. 

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per-metrik ton.

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

"Rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan, red) fiktif," terang Alex.

KPK menduga, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Alex.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Sarimuda untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di rutan KPK.

Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved