Berita Palembang

Warga Palembang Serahkan Beruang Madu Ke BKSDA Sumsel, Dari Usia 2 Bulan Dipelihara Di Rumah

Warga Palembang Serahkan Beruang Madu Ke BKSDA Sumsel, Dari Usia 2 Bulan Dipelihara Di Rumah

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Seekor beruang madu diserahkan oleh warga Palembang ke BKSDA Sumsel melalui Polrestabes Palembang, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang warga Palembang menyerahkan beruang madu peliharaannya yang berusia 7 tahun kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel, Kamis (21/9/2023). 

Sejak masih usia 2 bulan, beruang madu tersebut dipelihara di rumah oleh warga Palembang bernama Wawa Fernandus. 

Penyerahan beruang madu dilakukan di halaman depan Mapolrestabes Palembang dengan ditandai penandatangan dokumen penyerahan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dan perwakilan BKSDA Sumsel Muhammad Hafidz Zyen.

Dikatakan, si pemilik sudah mengantongi izin kepemilikan untuk memelihara hewan buas tersebut. 

"Bener Hari ini ada warga yang menghibahkan satu ekor beruangnya ke negara melalui BKSDA Sumsel. Bersangkutan memiliki beruang madu yang diasuh sejak usia dua bulan. Dibeli dari masyarakat dan dipelihara menjadi beruang rumahan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis, (21/9/2023), kepada Sripoku.com. 

Lanjut Harryo, warga itu merasa khawatir lantaran usia hewan beruang madu tersebut sudah dewasa.

Sehingga ia memilih untuk menyerahkan beruang madu peliharaannya ke BKSDA Sumsel untuk dikembangbiakan dan meningkatkan populasi hewan dilindungi tersebut.

"Awalnya liar memakan daging, namun karena sudah dipoles, sekarang beruang itu memakan vegetarian. Diserahkan ke negara, untuk dikembangbiakan, melindungi dengan harapan meningkatkan populasi. Dan, untuk wisata bagi masyarakat bisa melihatnya di Punti Kayu," katanya. 

Di tempat yang sama, Analis Tata Usaha BKSDA Sumsel Muhammad Hafidz Zyen membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan seekor beruang madu dari warga Palembang.

Selanjutnya, hewan tersebut akan direhabilitasi sebelum diliarkan di alam.

"Ada dua mekanisme yang harus dilalui, pertama apabila hewannya layak dilepas liarkan maka akan kita lepas tentu setelah rehabilitasi. Tetapi apabila tidak layak, karena sudah dipeliharis sejak kecil, maka akan kita titipkan ke lembaga konservasi," katanya. 

Sambungnya, ada delapan kawasan konservasi di Sumsel untuk lokasi melepaskan hewan liar tersebut.

"Untuk rencana melepas liarkan, kita ada delapan kawasan konservasi diantarnya Taman Satwa Dangku Musi Banyuasin atau di SM Gunung Raya di OKU Selatan," tutupnya. (Andyka Wijaya). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved