Pembunuhan di Lubuklinggau

Pembunuh Mahasiswa di Lubuklinggau Kena Pasal Berlapis, Dede Nur Kholik Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Frengki Saputra mahasiswa di Lubuklinggau kena pasal berlapis, pelaku Dede Nur Kholik terancam hukuman mati.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Pembunuh Frengki Saputra mahasiswa di Lubuklinggau kena pasal berlapis, pelaku Dede Nur Kholik terancam hukuman mati. Rilis perkara pembunuhan ini dilakukan di Polres Lubuklinggau, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pembunuh Frengki Saputra mahasiswa semester 7 di Kota Lubuklinggau Sumsel kena pasal berlapis.

Pelaku pembunuhan di Lubuklinggau Dede Nur Kholik pelaku terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan Waka Polres Lubuklinggau Asep Supriadi didampingi Kasat reskrim AKP Robi Sugara saat menyampaikan pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/9/2023).

Asep mengungkapkan pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujarnya.

Kemudian pada pasal 338 isinya menyebutkan barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain terancam hukuman mati atau seumur hidup selama waktu tertentu.

Kemudian dalam pasal 365 juga disebutkan barang siapa menghilangkan nyawa dengan kekerasan sampai meninggal dunia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Jadi pelaku terancam pasal berlapis sekaligus," ungkapnya.

Asep mengungkapkan, setelah menghabisi nyawa korban pelaku ingin kabur sejauh-jauhnya.

"Sampai-sampai dia D mengira pelabuhan tanjung api-api dikiranya penyebrangan Bakauheni menuju Jawa," ujarnya.

Namun ternyata salah, pelaku ini akhirnya pernah nginap di masjid dan bertemu dengan seseorang menawarinya pekerjaan menjadi pelayanan makanan.

"Jadi selama lima hari pelaku ini sempat bekerja menjadi pelayan pecel lele, ketahuannya setelah pemilik pecel lele ini melihat informasi dari media bahwa ada foto yang mirip," ungkapnya.

Setelah itu dilaporkan kepada tetangganya Aipda Ridwan Sato, Aiptu Ridwan Sato kemudian melaporkan itu ke Dir Intel Polda Sumsel untuk koordinasi.

"Dir Intel kemudian video call ternyata memang benar sama persis dengan menjadi DPO Polres Lubuklinggau, akhirnya pelaku D ini ditangkap saat berada di Indomaret," ujarnya.

Proses Pengungkapan Kasus oleh Tim Macan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved