Berita OKI

Polsek Pedamaran Timur OKI Ringkus Penadah Motor Curian, Kendarai Motor Korban

Tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur (Petir) meringkus seorang penadah motor curian inisial AJ (28).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur (Petir) meringkus seorang penadah motor curian inisial AJ (28). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur (Petir) meringkus seorang penadah motor curian inisial AJ (28).

Pelaku yang tugasnya menyimpan dan menjual kembali motor hasil curian ini ditangkap saat mengendarai motor curian milik korbannya.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Petir, Ipda Agus Masyudhi menjelaskan dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor berplat BE 7830 LO milik korban Nuk bin Mardi (35).

"Benar seorang pelaku penadah curanmor berhasil kita amankan. Saat ini pelaku AJ beserta barang bukti sepeda motor sudah kita amankan," kata Agus pada Sabtu (16/9/2023) siang.

Baca juga: Cemburu, Motif Dede Karyawan Warung Seblak Bunuh Frengki Saputra Mahasiswa di Lubuklinggau

Menurut Ipda Agus, jika sepeda motor hasil curian ini rencana akan dijual oleh pelaku sesuai dengan harga yang ditetapkan.

"Pada dasarnya pelaku AJ ini modusnya menampung sepeda motor hasil curian dan kemudian akan dijual kembali," tutur dia.

Dijelaskan jika peristiwa penangkapan berawal adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat memancing di areal divisi III, Kebun Hikmah 2, PT Sampoerna Agro Kecamatan Petir pada Sabtu (8/7/2023) sore silam.

"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan maka pelaku ini kita amankan saat tengah mengendarai sepeda motor korban di tempat asalnya Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Petir," urainya.

"Setelah diintrogasi petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya dan segera kita digelandang ke Mapolsek Petir untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana yang dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

"Terhadap pelaku AJ terancam kurungan 4 tahun penjara dan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved