Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Cerita Pemilik Kontrakan Ungkap Nando Sempat Janji Berubah ke Mega Sang Istri, Malah Keji Membunuh

Pemilik kontrakan ungkap cerita saat Nando sempat berjanji ke sang istri Mega Suryani tak akan melakukan KDRT Lagi.Namun hal tersebut bak ucapan dim

Editor: Moch Krisna
Youtube Offical NET News
Sudah Diberi Kesempatan Kedua, Nando Malah Keji Membunuh Sang Istri Mega Suryani Dewi 

Nando mengakui keluarganya dan keluarga Mega dari awal ia menikah hingga istri tewas tidak pernah akur.

Bahkan ketika dirinya tengah berantem dengan Mega selalu mengaitkan kedua orangtua masing-masing yang tak pernah akur.

"Pernikahan saya itu memang sudah berjalan empat tahun," jelas Nando. Dilansir Youtube Offical NET News, Jumat (15/9/2023).

"Kenapa begini karena memang kita gak pernah akur, keluarga saya sama keluarga almarhum itu memang gak pernah akur sama sekali dari semenjak nikah sampai kejadian tanggal 7," bebernya.

Hingga akhirnya sering terjadi cekcok antara dirinya dan Mega.

Diakui Nando cekcok itu pula berawal soal ekonomi keluarga.

"Terpikir untuk membunuh karena ekonomi dan kalau KDRT sebelumnya sama memang sudah pernah melakukan KDRT kalau ada masalah itu bawa orangtua karena tidak pernah akur," terangnya.

Pasalnya, diakui Nando ketika tengah berantem dirinya merasa tak dihargai dan dicaci maki oleh istri hingga akhirnya tega membunuh Mega.

"Kalau ada perdebatan itu emosi saya memuncak, pertama mungkin harga diri saya sudah berjuang keras tapi saya tetap gak diterima selalu caci maki saya," ucap Nando.

Lebih lanjut, Nando juga mengaku ketika ia dan Mega tengah tak akur, sang istri selalu meninggalkan anaknya.

Hal itu pula membuat emosi Nando semakin memuncak hingga akhirnya sampai tega menggorok leher Mega.

"Kedua, kalau berantem itu anak selalu ditinggal kenapa harus dikasih ke saya, ketiga saya terlalu emosi sampai menggorok istri saya," sambungnya.

Meski demikian, Nando mengaku hal itu dilakukannya karena spontan khilaf.

"Tidak ada perencanaan, itu terjadi spontan secara khilaf," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved