Investasi Bodong FEC

VIRAL Oknum Kadis Pemprov Sumsel Diduga Terlibat Investasi Bodong FEC, Polisi Lakukan Pemanggilan

VIRAL Oknum Kadis Di Pemprov Sumsel Diduga Terlibat Investasi Bodong FEC, Polisi Lakukan Pemanggilan

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi masih dalami peran dan keterlibatan oknum Kepala Dinas (Kadis) di Pemprov Sumsel terkait dugaan Investasi bodong FEC online yang jumlah korbannya terus bertambah.

Sebelumnya, viral di media sosial video oknum Kadis di Pemprov Sumsel tersebut saat memprosikan investasi online FEC.

Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan secara tertulis untuk oknum Kadis di Pemprov Sumsel tersebut yang dalam video beredar mengaku sebagai mentor senior investasi bodong FEC.

"Untuk Kepala Dinas itu sudah kami lakukan pemanggilan sebagai saksi, namun hari ini dia sedang ada kegiatan Dinas Luar tepatnya di Batam. Beliau ini member sekaligus ikut mempromosikan investasi FEC. Nanti kita minta keterangannya dulu sejauh mana peran dan keterlibatannya dalam kasus ini sehingga belum bisa disimpulkan sejauh mana keterlibatannya," ujar Bagus, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Akui Disuap, Blak-blakan Nopi Yeni Kepala Sekolah Didatangi Wali Siswa saat PPDB Tutup : Ya Sudahlah

Bagus mengungkap, pihaknya baru memeriksa korban dan pelapor serta pihak perbankan dan OJK sekaligus berkoordinasi dalam penyelidikan kasus investasi FEC.

"Saat ini yang kita periksa untuk dimintai keterangan baru korban alias pelapor dan juga pihak perbankan serta OJK, " katanya.

Jumlah korban FEC pun bertambah hingga hari ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menerima laporan 77 korban dengan kerugian yang mencapai Rp 1,9 miliar. 

"Jumlah korban bertambah. Per tanggal 14 September sore ini tercatat sudah ada 77 orang yang melapor ke kami menjadi korban penipuan investasi online FEC total kerugian Rp 1,6 miliar," bebernya. 

Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah membuka Posko khusus para korban FEC diruang Devi Cita gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ia tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Kami sifatnya masih menerima laporan para korban dan menindaklanjuti. kalau nanti di perjalanannya ada kebijakan dari Bareskrim Polri untuk menarik perkara ini maka kasus ini akan kami limpahkan ke Bareskrim Polri," tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Tribunsumsel masih berupaya mengkonfirmasi oknum kepala dinas di Pemprov Sumsel tersebut.

Modus Investasi Bodong FEC

Sebelumnya, merasa dirugikan dengan total ratusan juta oleh aplikasi investasi online FEC, sejumlah ibu rumah tangga asal Palembang dan Gelumbang melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Salah satu korbannya yakni Atika (30) ibu rumah tangga asal Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel bersama rekan-rekannya yang juga menjadi korban penipuan investasi online FEC.

Ia datang ke Polda Sumsel bersama 10 korban lainnya dan seorang mentor. 

"Saya pribadi rugi Rp 21,4 juta baru ikut satu bulanan. Tapi kawan-kawan yang lain ada yang Rp 5 juta sampai Rp 70 juta, " ujarnya saat dijumpai di Mapolda Sumsel, Selasa (12/9/2023). 

Atika mengaku pertama kali ikut diajak oleh mentornya yang juga ikut mengalami kerugian.

Mulanya ia ikut investasi online FEC melalui PlayStore lalu aplikasi tersebut secara tiba-tiba hilang. 

"Awalnya lancar saja, tapi mulai lambat dan tidak bisa melakukan penarikan uang sejak tanggal 4 September ini sampai sekarang. Dan pas di cek malah aplikasi FEC itu sudah terhapus di PlayStore, " katanya. 

Ia menyebut, pengelola aplikasi FEC menarik pengguna dengan mengadakan promosi toko mingguan, namun setelah banyak yang mendaftar tiba-tiba aplikasi tersebut menghilang. 

"Kita mau kembali beli toko tahu-tahu zonk, tidak bisa penarikan," katanya. 

Jumlah penarikan setiap harinya tergantung dari jumlah deposit awal, mulai dari Rp 30 ribu sampai ratusan ribu. 

"Penarikan bisa dilakukan berkali-kali, dan besarannya tergantung deposit awal. Kalau Rp 600 ribu deposit, itu penarikannya Rp 30 ribu per hari dan itu selama setahun, " katanya. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan sejak tanggal 11 September 2023 pihaknya telah menerima sejumlah laporan FEC. 

"Iya benar kami sudah menerima laporannya, sekarang masih kami kumpulkan informasi dari korban-korban dan masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel, " ujarnya. 

Respons OJK

Semakin banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi online FEC tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Sebagaimana Siaran Pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada 6 September 2023, telah diumumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC).

Sebab FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

OJK dan Kementerian Perdagangan selaku Satgas PAKI telah meminta klarifikasi kepada FEC namun tidak dihadiri.

"Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pemeriksaan langsung namun tidak ditemui adanya aktivitas dan pengurus FEC. Atas dasar itu pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi/ BKPM telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya," ujar Kepala .

Khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC ini.

Namun Polda Sumsel selaku anggota Satgas PAKI sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban.

Atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana, jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga.

Pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya.

Selanjutnya, masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko.

"Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada Pihak berwajib yakni ke Kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK," kata Untung.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved