Guru Bongkar Pungli Dipecat

Karier Nopi Yeni Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Wali Kota Bima Arya Karena Pungli, Jadi Guru Biasa

Nopi Yeni kepsek yang ketahuan pungli diketahui sudah dicopot dari jabatan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.Pencopotan dilakukan Bima Arya lantaran No

Editor: Moch Krisna
Karier Nopi Yeni Kepsek SD N 1 Cibeureum Dicopot
Karier Nopi Yeni Kepsek SD N 1 Cibeureum Dicopot dari jabatan Wali Kota Bima Arya,Kini Jadi Guru Biasa 

"Saya coba bicara sama kepala sekolah sekarang ya," pungkas Bima Arya.

Segera mendatangi kepala sekolah di ruangannya, Bima Arya mengurai kata-kata tegas.

Dengan nada bicara meninggi, Bima Arya menyinggung soal pungli di depan Nopi Yeni.

Mendengar ucapan Bima Arya, sang kepala sekolah hanya terdiam.

"Ini tanggung jawab saya, saya tidak mau ada lagi pungli di sini," tegas Bima Arya.

Setelah bertemu kepala sekolah, Bima Arya pun segera mengumpulkan para guru seraya memuat pengumuman.

Bahwa mulai hari ini, kepala sekolah tersebut sudah dicopot dari jabatannya.

"Saya memberhentikan kepala sekolah. Saya minta kepala sekolah membatalkan pemberhentian Pak Reza. Pak Reza masih dibutuhkan di sini," ungkap Bima Arya.

"Alhamdulillah ya Allah," seru para guru.

Lebih lanjut, Bima Arya pun mengurai nasib Pak Reza dan guru lainnya.

Bahwa ia akan menjamin nasib para guru yang menyuarakan kebenaran.

"Saya akan lindungi pelapor, saya janji jadi jangan ada yang takut siapapun di sini. Dan percayakan Wali Kota, sampai detik terakhir saya jadi Wali Kota, saya akan berjuang untuk berantas korupsi dan pungli," pungkas Bima Arya.

Pantas Reza Guru SD di Bogor Dipecat Kepala Sekolah Laporkan Pungli Dikagumi Siswa, Penyayang Anak
Pantas Reza Guru SD di Bogor Dipecat Kepala Sekolah Laporkan Pungli Dikagumi Siswa, Penyayang Anak (Tiktok/rezaernanda / TribunnewsBogor.com)

Adapun perihal alasan pencopotan sang kepala sekolah, Bima Arya mengurai beberapa fakta kepada awak media.

Ditemui TribunnewsBogor.com, Bima Arya menyebut bahwa Nopi Yeni terbukti menerima suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 lalu.

Lantaran terbukti melakukan gratifikasi, sang kepala sekolah pun dikenai sanksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved