Guru Bongkar Pungli Dipecat

Alasan Kepsek SDN 1 Cibeureum Terima Pungli PPDB Setelah Dibongkar Guru Honorer: Saya Salah

Nopi Yeni Kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum, Jawa Barat mengakui melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli). dengan alasan karena merasa iba

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Tribunnewsbogor
Nopi Yeni Kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum, Jawa Barat mengakui melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli). dengan alasan karena merasa iba 

Kepada media, Reza mengungkap banyaknya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan di SD tempatnya mengajar tersebut.

Mulai dari kasus maladministrasi, arogansi alias penyalahgunaan kekuasaan hingga tindakan indisipliner.

Buntut pemecatan pada Pak Reza, Nopi Yeni gantian dipecat dari posisinya sebagai kepala sekolah,

Terbongkar sosok penyuap Kepala SD Negeri 1 Cibeureum.
Terbongkar sosok penyuap Kepala SD Negeri 1 Cibeureum. (Ig@sdncibeureum1official)

Pencopotan kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya usai mendengar adanya penolakan dari ratusan siswa serta puluhan orang tua murid soal dipecatnya Reza.

Selain itu, menurutnya pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.

"Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan," kata Bima Arya, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Bima Arya menegaskan, kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima gratifikasi.

Atas dasar itu lah Wali Kota Bogor mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi tersebut.

"Kepala sekolah sendiri telah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," lanjutnya.

Selain memberhentikan Kepala Sekolah Bima Arya juga membatalkan keputusan pemecatan guru honorer favorit Mohamad Reza Ernanda.

"Tadi saya melakukan mediasi akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan walikota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan pak Reza. Jadi pak Reza bisa langsung mengajar," tandasnya.

Menurutnya keputusan yang diambil itu untuk kepentingan para peserta didik agar tidak terganggu dalam kegiatan belajar mengajar.

"Kami melakukan tindakan seperti ini sesegera mungkin, supaya anak-anak tidak terganggu dan ini menjadi pembelajaran untuk semua," pungkasnya.

Nasib Kepala Sekolah

Saat ini Nopi Yeni itu terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved