Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Nasib Dua Anak Nando dan Mega Setelah Ayah Bunuh Ibu Sendiri di Bekasi, Tak Sengaja Pegang Darah

Begini nasib dari dua anak Mega Suryani Dewi (24) dan Nando Kusuma Wardana (25), dimana sang ayah membunuh ibu mereka sendiri.

Facebook Nando Kusuma Wardana
Nasib Dua Anak Nando dan Mega Setelah Ayah Bunuh Ibu Sendiri di Bekasi, Tak Sengaja Pegang Darah 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Begini nasib dari dua anak Mega Suryani Dewi (24) dan Nando Kusuma Wardana (25), dimana sang ayah membunuh ibu mereka sendiri.

Seperti diketahui Nando membunuh istrinya sendiri di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT 01/RW 04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Nando membunuh Mega sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis (7/9/2023).

Sedangkan, pihak kepolisian baru mengetahui kejadian pembunuhan itu setelah pelaku bersama orangtuanya mendatangi Polsek Cikarang Barat untuk menyerahkan diri pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB atau dini.

"Korban menyebut lapor ke kami telah membunuh istrinya. Lalu kami cek ke TKP dan benar didapati jasad korban terlentang di kasur ditutupi selimut," kata Nana saat Konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023) dilansir Tribunbekasi.com.

Penjelasan Resmi Polisi Soal Nando Membunuh Istri di Depan 2 Balita, Ungkap Soal Anak Mainkan Darah
Penjelasan Resmi Polisi Soal Nando Membunuh Istri di Depan 2 Balita, Ungkap Soal Anak Mainkan Darah (Kolase Tribunsumsel.com)

Secara singkat kronologi kejadian pembunuhan itu, Nana menjelaskan, saat pihaknya mendatangi lokasi kejadian korban sudah tak bernyawa diselimuti dengan handuk.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok besar hingga terjadi keributan.

Pemicunya ialah karena permasalahan ekonomi keluarga.

"Sehingga terjadi pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyayat leher korban hingga meninggal," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan junto pasal 44 ayat 4 tentang penghapusan KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Motif Bunuh Istri

Pembunuhan itu didasari emosi Nando yang sebelumnya sempat cekcok dengan istrinya soal ekonomi.

"Mereka kan cekcok mulut, emosi sesaat tersebut. Sebelum melakukan tindakan terhadap korban, korban ini sempat ditampar dulu dengan tangan kanan,"

"Setelah itu emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri," ujar Rusnawati.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved