Hotman Paris Sindir Kasus Alvin Lim
Rekam Jejak Alvin Lim Disindir Hotman Paris Divonis Surat Palsu, Pernah Tangani Kasus Besar
Rekam jejak Alvin Lim disindir Hotman Paris divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan, melainkan surat palsu.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Rekam jejak Alvin Lim disindir Hotman Paris divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan, melainkan surat palsu.
Seperti diketahui, Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Sosok Alvin Lim sontak jadi perbincangan publik, apa lagi Kate Victoria anak Alvin Lim menantang debat Hotman Paris dan Kapolri.
Lantas bagaiman rekam jejaknya ? berikut ulasannya.

Alvin Lim merupakan seorang advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm di Tangerang, Banten.
Dilansir Kompas.com, sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.
Baca juga: Siapa Alvin Lim, Kasusnya Disindir Hotman Paris Dugaan Gunakan Surat Palsu, Anak Ikut Turun Tangan
Alvin Lim pun pernah menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.
Ia juga disebut pernah melawan pihak PLN dan Lion Air dalam persidangan terhadap suatu kasus.
Salah satu kasus besar yang ia tangani yakni kasus pidana perlindungan konsumen yang menyeret sosok Dirut Allianz.
Dirut tersebut akhirnya berakhir sebagai tersangka.

Kasus Pemalsuan Dokumen
Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Alvin Lim Divonis Bukan Karena Kritik Kejaksaan Tapi Karena Gunakan Surat Palsu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kate Victoria Tantang Hotman Debat Setelah Sindir Surat Palsu Alvin Lim, Siap Dihukum Jika Salah
Adapun kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.
Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Dilaporkan Persaja Wilayah DKI Jakarta
Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat. Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya. Dilansir Kompas.com.
Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," pungkasnya.
Disindir Hotman Paris Surat Palsu
Pengacara Hotman Paris Hutapea sebut Alvin lim divonis pengadilan bukan karena mengkritik Kejaksaan namun gegara menggunakan surat palsu.
Melalui Instagram miliknya Hotman Paris meyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.
"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah terkait Mahkamah Agung menolak kasasi Alvin Lim.
Menurut Hotman, kasus pidana ini Alvin Lim ini menggunakan surat palsu.
"Kasus pidana menggunakan surat palsu!!Ini vonnis pengadilan: vonnis pidana dari Pengadilan Tinggi & Mahkamah agung!," tulisnya.
Kate Victoria Lim Tantang Hotman Paris Debat
Kate Victoria Lim anak Alvin Lim tantang debat pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dilansir Youtube Qoutient TV, Kate Victoria menyinggung Hotman Paris yang kurang paham dengan duduk perkara aksus Alvin Lim.
"Kepada bapak senior yang terhormat sekali lagi terimakasih kepada bapak yang mau menanggapi video saya berarti bapak orang baik yang mau peduli dengan saya tapi nampaknya bapak tidak pernah membaca berkas perkara dan kurang paham duduk perkaranya," jelas Kate Victoria.
Dijelaskan Kate Victoria kasus sang ayah ini ada dua laporan polisi terkait ITE yang dilaporkan oknum jaksa kasus pencemaran nama baik.
Dan yang kedua laporan jaksa mengenai intitusi yang menyebutkan sebagai sarang mafia
"Terkait kasus ayah saya, ada beberapa laporan polisi terkait ITE tetapi subsansinya ada dua yang pertama, laporan oleh yang diduga oknum jaksa yang merasa dicemarkan karena namanya disebut ayah saya sebagai penerima suap yang disebutkan oleh Hadi, pihak leasing," terangnya.
"Kedua, laporan jaksa-jaksa yang merasa dicemarkan karena institusinya disebut sebagai sarang mafia, karena banyaknya oknum oleh ayah saya dalam video yang sama," sambungnya.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang seharusnya kejaksaan ini tugasnya membersihkan kotoran masyarakat yang melanggar hukum.
Bukan malah malaporkan masyarakat yang mengkritik.
Kendati begitu, Kate Victoria meminta Hotman Paris untuk menelaah video Alvin Lim soal sarang mafia.
"Tolong pak pengacara senior dengarkan video ayah saya dalam judul 'kejaksaan sarang mafia'," jelasnya.
Menurut Kate Victoria tidak ada nama seseorang yang dicemarkan.
Pasalnya, Alvin Lim hanya menyebutkan banyak oknum.
"Adakah nama seseorang yang dicemarkan, karena ayah saya hanya menyebut banyak oknum, banyak sampah bukan kah banyaknya OTT kejaksaan terakhir membuktikan oknum jaksa," terangnya.
Kate Victoria menantang Hotman Paris dan Kapolri untuk debat terbuka.
"Bapak Hotman yang saya kagumi untuk menghindari debat kusir bagaimana jika saya tantang bapak beserta bapak Kapolri untuk mengklarifikasi dan debat hukum secara terbuka didepan umum," tantangnya.
"Sebagai pengacara dan ahli hukum, pengalaman 40 tahun bisa telaah dari sisi hukum dan kepala kepolisian bisa membawa berkas dan bukti perkara," sambungnya.
"Dan saya juga akan membawa bukti supaya masyarakat bisa mengerti pula apakah polri sudah sesuai dengan prosedur penegakan hukum atau melakukan pelanggar hukum," tambahnya.
Adapun alasanya Kate Victoria menantang debat karena ingin mencari keadilan dalam kasus sang ayah.
"Saya dan ibu sambung saya akan berhadapan dengan bapak dan bapak Kapolri dengan penuh sopan dan etika bertujuan untuk mencari kebenaran materil dalam kasus ayah saya," terangnya
Tak hanya itu saja, Kate Victori bersedia dihukum jika dirinya salah, namun jika dirinya benar ia meminta Kapolri untuk mencopot kasubdit siber dan penyidik kasus Alvin Lim.
"Jika saya salah saya bersedia dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai resikonya," tegasnya.
"Tapi jika saya menang saya mohon kepada Kapolri mencopot kasubdit siber dan penyidik kasus ayah saya karena telah mengkriminalisasi rakyat." pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Kata 'Dipakai' jadi Pemicu Kate Victoria Anak Alvin Lim Laporkan Hotman Paris: Melukai Martabat Saya |
![]() |
---|
Putri Alvin Lim Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim Polri, Kasus Pencemaran Nama Baik : Saya Difitnah |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Putri Alvin Lim Dimanfaatkan Cari Dukungan Publik, Ungkap Soal Palsukan KTP |
![]() |
---|
Sindir Alvin Lim? Hotman Paris Sebut Soal Palsukan KTP: Rakyat Butuh Bantuan Bukan Nyinyiran |
![]() |
---|
Siapa Alvin Lim, Kasusnya Disindir Hotman Paris Dugaan Gunakan Surat Palsu, Anak Ikut Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.