Dito Mahendra Ditangkap
Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Sebut Siap Buka-bukaan Bongkar Fakta: Tunggu Aja
Ditangkap gegara kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah kurang lebih 4 bulan buron, Dito Mahendra kini ancam akan buka-bukaan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ditangkap gegara kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah kurang lebih 4 bulan buron, Dito Mahendra kini ancam akan buka-bukaan.
Seperti diketahui hari ini, Jumat (8/9/2023), Dito Mahendra ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Saat ditangkap, Dito menyebut dirinya akan membuka semua tentang kasus yang menjeratnya tersebut.
"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja," kata Dito kepada wartawan saat digiring masuk oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023) dilansir Tribunnews.com.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya, tunggu-tunggu ya," lajutnya.
Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Sebelumnya, pelarian Dito terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito.
Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
Rekam Jejak Dito Mahendra Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Pernah Berkasus dengan Nikita Mirzani
Dito Mahendra resmi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus senjata api ilegal, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dito Mahendra pun ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri setelah Buron Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Atas penangkapan ini, tak sedikit yang penasaran dengan rekam jejak Dito Mahendra.
Mengingat, nama Dito Mahendra sempat jadi sorotan publik karena berkasus dengan Nikita Mirzani.
Jebloskan Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ditangkap atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Nikita Mirzani pun ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Menang Lawan Dito Mahendra, Sebut Kasus Banyak Rekayasa : Nyali Gak Besar
Terlibat Dugaan kasus suap dan pencucian uang MA Nurhadi dalam TPPU
Diketahui, Dito Mahandra sedang terlibat dua permasalahan hukum.
Dito Mahendra berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (13/4/2023).
Diketahui, Dito Mahendra sempat diburu oleh KPK.
Keberadaan Dito dicari KPK lantaran kesaksiannya dibutuhkan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Panggilan pertama terhadap Dito dilayangkan penyidik KPK pada 8 November 2022. Kemudian, pada 21 Desember 2022, KPK kembali memanggil Dito. Namun dua panggilan itu tidak diindahkan Dito.

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menggeledah Rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra di jalan Erlangga V, Nomor 20, Senopati Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).
Nikita Mirzani Senang Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap, Sebut Nindy Ayunda Sebentar Lagi |
![]() |
---|
Reaksi Nikita Mirzani Tahu Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri, Ungkap Kebahagiaan: Terima Kasih |
![]() |
---|
Akhirnya Ditangkap, Perjalanan Kasus Dito Mahendra Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dito Mahendra Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Pernah Berkasus dengan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri setelah Buron Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.