Berita Palembang

Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Naik Per Oktober 2023, Berikut Bocoran Kenaikannya

Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Naik Per Oktober 2023, Berikut Bocoran Kenaikannya

|
TRIBUN SUMSEL/SRI HIDAYATUN
Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Naik Per Oktober 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang, Harnojoyo telah mengungkapkan rencana kenaikan tarif air bersih yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang per Oktober 2023. 

Menurut Harnojoyo, kenaikan tarif PDAM Tirta Musi Palembang dirasa wajar sebab sejak tahun 2011 tarif yang diberlakukan tidak pernah berubah. 

Bila terus dibiarkan, hal tersebut dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja PDAM Tirta Musi

"Kenaikan di Oktober, yang jelas sudah harus naik karena dari 2011 tidak naik, sementara biaya produksi naik terus ini akan menggangu juga kinerja pdam," ujarnya. 

Baca juga: Tampang 2 Pembunuh Adik Bupati Muratara, Pelaku Kakak Beradik Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Harnojoyo menjelaskan, penyesuaian tarif memang kemarin sempat tertunda, karena rekomendasi dari BI (Bank Indonesia) karena inflasi kota Palembang diatas 5. 

"Sekarang inflasi kita terkendali, bahkan dapat penguat nasional terbaik pengendali nasional, Target plus minus 3 kita di angka 2,5," Jelasnya.

Sementara itu, tingginya biaya operasional serta tak ada penyesuaian tarif selama 12 tahun terakhir ditenggarai menjadi faktor utama bakal dinaikannya tagihan air bersih di Kota Palembang.

"Kami 12 tahun tidak ada penyesuaian. Dalam waktu dekat akan kita umumkan tarif baru PDAM yang berlaku di Palembang," ungkap Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya, Kamis, (7/9/2023).

Dijelaskan, sementara ini tarif air bersih yang berlaku di Kota Palembang Rp3,977 per meter kubik.

Tarif PDAM Tirta Musi sendiri terbagi menjadi tiga (3) kategori yang masing-masing alami kenaikan tarif berbeda.

Untuk kategori pelanggan subsidi/sosial naik 7,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen dan kelas niaga 17,5 persen. 

Pelanggan dengan kategori niaga merupakan semua jenis usaha mulai dari hotel, restoran, mall, kos-kosan, tempat praktek dokter dan lainnya. 

Kategori sosial mulai dari panti asuhan, panti jompo, masjid dll. Sedangkan kategori rumah tangga adalah semua pemilik rumah mewah ataupun sederhana.

Sementara untuk kenaikan tarifnya sendiri Andi belum memberikan penjelasan pasti secara teknis. 

Sedangkan terkait banyaknya laporan warga yang alami tingginya membayar tunggakan tagihan PDAM sejak awal tahun meski dengan tarif yang sama Andi menilai jangan mudah terpengaruh dengan informasi yang belum jelas kepastiannya.

"Ini pernyataan yang menghasut, tidak ada kenaikan sebelumnya, silahkan bawa ke kami bukti tagihan tinggi tetapi pemakaian air PDAM yang sama." Katanya.

"Pastinya nanti akan kita umumkan agar infonya jelas dan sesuai fakta," ujarnya. (Sripoku/Reigan)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved