Vonis Mario Dandy

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora berharap Mario Dandy, pelaku penganiaya putra divonis berat jaksa dalam sidang hari ini, Kamis (7/9/2023).

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
(kiri) Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (kanan) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan Shane Lukas 5 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum vonis dibacakan, Jonathan Latumahina selaku ayah dari David Ozora kini berharap Mario Dandy, pelaku penganiaya sang putra divonis berat oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Gaya Santai Mario Dandy Usai Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Tampak Tenang Goyang-goyang Kaki

Bahkan saat ini diketahui jika Jonathan Latumahina mendatangi langsung sidang Mario Dandy demi meminta keadilan untuk sang putra, David.

Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara. Terimakasih dukungan doanya
Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara. Terimakasih dukungan doanya (Tiktok/s@seeksixsuck)

Diketahui jika berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tampak tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum David, Melissa Angraini.

Saat ini Jonathan Latumahina diketahui hadir mengenakan kaus berwarna hitam serta celana panjang abu-abu serta memakai sepatu.

Pada kesempatan itu juga Jonathan Latumahina mengungkap alasan dirinya mendatangi sidang Mario Dandy.

Menurutnya ia sengaja hadir untuk menyaksikan vonis majelis hakim terhadap Mario Dandy yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Selain itu dirinya pun menuturkan harapannya terkait persoalan restitusi.

Dirinya hanya mengatakan, jika nantinya Mario tak mampu membayar restitusi maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.

"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," sebutnya.

Baca juga: Pilu Slamet Ditinggal Nenek Rohaya Meninggal, Terungkap Isi Janji dengan Istri Sebelum Menikah

Baca juga: Viral Rocky Gerung Dilabrak Wanita Setelah Diperiksa di Mabes Polri, Pilih Mundur Hindari Keributan

Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Tak hanya itu saja, kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraini, mengatakan selain hukuman maksimal 12 tahun, ia berharap majelis hakim menambah pidana tambahan terhadap Mario serta pembayaran restitusi.

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Terkait restitusi, Melissa masih berharap agar terdakwa Mario Dandy bisa mempertanggung jawabkan biaya restitusi itu kepada David.

"Tentu (masih berharap Mario bayar restitusi). Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," ucapnya.

Semua hal itu, dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap anak dari Rafael Alun tersebut usai menganiaya David.

Terlebih, akibat perbuatan itu kini kondisi David jauh dari kata normal sebelum mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya, ucap Melissa.

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Kompas.com)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved