Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita

Sosok AG Wanita Dianiaya Anggota DPRD Takalar, Eks Pramugari Disebut Pernah Main Sinetron

Terungkap sosok AG wanita yang menjadi kroban penganiayaan anggota DPRD Takalar Wahyu Eka Putra alias WEP (30).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunMedan.com/TribunMakassar.com
Terungkap sosok AG wanita yang menjadi kroban penganiayaan anggota DPRD Takalar Wahyu Eka Putra alias WEP (30). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok AG wanita yang menjadi kroban penganiayaan anggota DPRD Takalar Wahyu Eka Putra alias WEP (30).

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari korban AG yang mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh WEP terjadi di apartemennya Casagrande Tebet di Jakarta Selatan, pada Jumat siang, 1 September 2023.

Akibat penganiyaan itu, AG mengalami luka serius di wajahnya karena babak belur.

Adapun motif anggota DPRD menganiaya korban diduga kesal ditagih utang kurang lebih Rp30 juta.

Atas tindak penganiayan itu, korban AG mengalami luka-luka memar di area wajah.

Bahkan mata kanannya mengeluarkan darah.

Sosok Wahyu Eka Putra (WEP) merupakan anggota DPRD Aktif di Kabupaten Takalar dari Fraksi Golkar diduga aniaya korban hingga babak belur, di apartemen
Sosok Wahyu Eka Putra (WEP) merupakan anggota DPRD Aktif di Kabupaten Takalar dari Fraksi Golkar diduga aniaya korban hingga babak belur, di apartemen (Twitter/@sidewii)

Lantas siapakah sosok korban dianiaya anggota DPRD Takalar ini ?

Dilansir TribunMedan.com, korban yang dianiaya anggota DPRD Takalar ini berinisial AG yang saat ini berusia 30 tahun.

Baca juga: Kondisi AG Diduga Dianiaya Anggota DPRD Takalar, Babak Belur Alami Trauma, Ini Dugaan Motifnya

Saat ditelusuri dari akun Instagram pribadinya @migarrrr wanita tersebut berprofesi sebagai pramugari sejak 2017 dan memutuskan resign pada tahun 2021 lalu.

Kolase Foto Sosok AG. Sosok AG Korban Aniaya WEP DPRD Takalar Ternyata Berprofesi Pramugari dan Pernah Main Sinetron
Kolase Foto Sosok AG. Sosok AG Korban Aniaya WEP DPRD Takalar Ternyata Berprofesi Pramugari dan Pernah Main Sinetron (Istimewa)

Setelah resign dari dunia penerbangan, ia memutuskan untuk mulai terjun pada dunia hiburan dan mulai menekuninya hingga sekarang ini.

Sebelumnya sosok AG ini diketahui pernah main sinetron TV RCTI tahun 2022 lalu.

Baca juga: Ibu Mau Buang Bayi di Rel Kereta Ngaku Khilaf, Sebut Ada Masalah Keluarga Kini Dilarang Naik KRL

Kronologi Kejadian

Wahyu Eka Putra alias WEP (30) menghajar korban hingga babak belur diduga karena kesal ditagih utang.

Atas tindak penganiayan itu, korban AG mengalami luka-luka memar di area wajah. Bahkan mata kanannya mengeluarkan darah.

WEP sebenarnya sudah pernah menikah, namun telah bercerai.

Baca juga: Kembali ke Ibu Kandung, Ini Alasan Dian & Hartono Sepakat Ganti Nama Bayi Tertukar, Beda dengan Siti

Setelah cerai, WEP kemudian berpacaran dengan korban AG.

Pengakuan korban AG, terduga pelaku mampir ke tempat tinggal korban di Apartemen Casagrande wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 1 September 2023.

AG dan WEP terlibat cekcok mulut, hingga korban menarik baju terduga pelaku.

"Tidak terima dengan tindakan Dini, Wahyu kemudian mendorong Dini hingga jatuh. Tidak sampai disitu, Wahyu kemudian memukul Dini menggunakan tangannya hingga mengenai hidung, pipi, dan dahi," tulisnya.

Korban menyebutkan jika WEP (Anggota DPRD Takalar) memiliki utang kurang lebih Rp. 30 juta.

Karena tidak terima ditagih, AG dan WEP terlibat adu mulut di dalam apartemen AG.

WEP kemudian emosi dan disitu saya dipukul sama dia. Aku pun membalasnya, karena membalas pukulannya Wahyu kemudian memukul secara membabi buta.

AG pun melaporkan WEP kepada pihak berwajib di Polsek Tebet dan melakukan visum.

Adapun hasil visum baru dapat diambil oleh Polsek Tebet pada hari Senin, 4 September 2023.

Terlihat korban AG mengalami luka serius hingga babak belur di area wajahnya.

Sementara respon dari WEP pasca diviralkan pun mengaku khilaf dan meminta maaf.

Anggota DPRD Kabupaten Takalar itu meminta agar korban menghapus semua pemberitaan terhadapnya di media sosial.

"Saya mohon maaf, saya khilaf, emosi memuncak," ujar Wahyu, Anggota DPRD Kabupaten Takalar, dalam isi chat yang diunggah akun @Sidewii.

Bahkan, WEP juga mengaku telah mendapat surat pemecatan dari Golkar imbas kasus tersebut.

"Saya sdh dapat surat pemecatan dari Golkar,

Semua org dia tag ke ignya, sedangkan sy bermasalahnya sm kamu," ungkapnya.

Akun @Sidewii pun mempertanyakan kebenaran soal pemecatan terhadap WER dari jabatannya.

"Apakah betul sudah ada surat pemecatan dari
@PartaiGolkar sesuai dengan isi teks dari Wahyu? Kami tunggu konfirmasinya.

Thread ini masih akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. Fokus saya ada mendapat keadilan bagi Dini tentang kasus kekerasan yg dialaminya." tulisnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan WEP Anggota DPRD Kabupaten Takalar tersebut, AG mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya.

Kata Polisi

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan korban AG mengaku dianiaya oleh terduga pelaku WEP karena terkait, salah satunya, masalah uang.

"Pengakuan dia (korban) sementara seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami, bahwa (pelaku) itu anggota DPRD, terkait masalah uang dan segala macam," kata Kompol Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Namun demikian, Jamalinus tidak berkomentar lebih jauh terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurutnya, korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma.

"Permintaan dia, masih syok, masih sakit, segala macem, ya kita engak bisa paksain (pemeriksaan). Hasil dari keterangannya kan bisa kita kerjakan, kita juga sudah cek CCTV," kata Jamalinus.

Selin itu, Jamalinus juga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai motif terduga pelaku WEP menganiaya korban AG.

Adapun laporan AG teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Kata Golkar

DPD I Partai Golkar Sulsel memastikan akan memberi sanksi tegas apabila ada kader terbukti melakukan tindak pidana.

"Kalau dihukum (tersangka), pasti ada aturan organisasi (Golkar) diberikan," kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng kepada Tribun-Timur, Senin (4/9/2023).

Andi Marzuki Wadeng mengaku belum menerima adanya kabar tersebut.

"Belum ada laporannya masuk ke kami," kata Marzuki Wadeng.

Kendati demikian, Marzuki Wadeng menegaskan jika memang terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Marzuki Wadeng menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Takalar itu.

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved