Lina Mukherjee Sidang Tuntutan
BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi
Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Imbas Makan Kulit Babi Baca Bismillah
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas tindakannya yang membuat konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023).
Tuntutan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Jaksa Madya Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Romi Siantara.
"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Siti Fatimah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nama-Nama Pj Wali Kota-Bupati di Sumsel Beredar, Begini Respon Kemendagri

Ekspresi Lina Mukherjee setelah JPU membacakan tuntutan berubah menjadi seolah-olah cemas.
Hal itu terlihat ketika ia duduk ke tempat bersama terdakwa lain yang hendak menjalani proses persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.
Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Ngaku Menyesal
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah menyampaikan permintaan maaf atas kehebohan hingga membuatnya harus dipenjara.
Permintaan maaf itu disampaikan Lina Mukherjee saat hadir dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa di PN Palembang, Selasa (15/8/2023).
Mengenakan pakaian kemeja putih dan celana putih, dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina Mukherjee sambil membaca kertas yang telah ia siapkan dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui kesalahannya.
"Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial dan di Polda Sumsel, saat akan ditetapkan tersangka," ungkap Lina sambil menangis menghela nafas, Selasa.

Kemudian, tak lupa ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua yang sudah membesarkannya.
Dirinya mengaku sangat menyesal atas kejadian yang telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan lafas bismallah.
"Saya sangat menyesal. Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu," katanya berurai air mata.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina mengakui bahwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada Bulan Maret 2023.
"Saya buat konten itu spontan dan tidak memikirkan dampak dari konten itu," katanya.
Sementara itu saat ditanya Majelis Hakim terkait kesalahan terdakwa membuat konten tersebut?
"Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran agama islam," katanya.
Hakim juga menjelaskan kesalahan terdakwa memakan kriuk babi yang dibuat konten serta disebarkan di media sosial.
"Akibatnya bisa diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten itu," tegas Hakim.
Sedangkan JPU Siti Fathimah menuturkan bahwa perbuatan terdakwa tak boleh terulang lagi di masa akan datang.
Sidang Lina Mukherjee sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.