Berita Polres OKUS
Pelajar di OKU Selatan Jadi Spesialis Jambret, Ditangkap Polisi
Tersangka yang diduga juga sebagai penadah barang hasil curian ini melancarkan aksinya dengan mengincar korban yang sedang berkendara sepeda motor.
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA-Nekat menjambret, seorang pelajar Leo Antoni Bin Herdiyanto (18) warga Desa Padang Sari Kecamatan Buay Runjung, OKU Selatan diringkus oleh Tim gabungan Pidum Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Sandang.
Tersangka ditahan karena di duga melakukan merampas handphone yang ber TKP di Jalan Raya Desa Madura Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan, pada 18 Mei silam yang diungkap dalam kasus Non TO Ops Sikat II Musi 2023.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasihumas Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, tersangka yang sempat di tetapkan sebagai DPO alias buron diamankan dirumah kerabatnya.
"Tersangka ini di ketahui sedang berada dirumah temannya kemudian tim gabungan Pidum Polres OKU Selatan dan Reskrim Polsek Buay Sandang aji melakukan penangkapan,"terang Ibnu Holdon, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan pada tersangka kepolisian menemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk VIVO Y20 yang tak lain adalah handphone hasil rampasan berdasarkan keterangan korban ketika membuat laporan.
Baca juga: Satres Narkoba Polres OKUS Raih Penghargaan, Ungkap Peredaran Gelap Narkotika
Baca juga: 57 Personel Polres OKUS Raih Penghargaan, Berhasil Ungkap Kasus
Tersangka yang diduga juga sebagai penadah barang hasil curian ini melancarkan aksinya dengan mengincar korban yang sedang berkendara sepeda motor.
Saat korbannya lengah, tersangka yang telah membuntuti dari belakang langsung merampas handphone milik dan melarikan diri.
"Modus tersangka melancarkan aksinya adalah dengan merampas dari korban pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya,"tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Leo, dijerat pasal Pencurian dengan kekerasan Jo Penadahan Pasal 365 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pidum-Polres-OKUS.jpg)