Berita Muara Enim untuk Rakyat
Kaffah Ikut Cek Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, Dukung Kualitas Udara
Adapun kendaraan pertama kali yang diuji adalah milik kendaraan dinas Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah PhD yang hasilnya lulus uji.
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat secara gratis di halaman kantor Bupati Muara Enim, Senin (4/9/2023).
Untuk uji emisi perdana tersebut digelar oleh DLH Kabupaten Muara Enim yang bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas lingkungan hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun kendaraan pertama kali yang diuji adalah milik kendaraan dinas Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah PhD yang hasilnya lulus uji.
Setelah itu diikuti oleh ratusan kendaraan dinas, umum, perusahaan, maupun pribadi lainnya.
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah PhD yang didampingi Sekretaris DLH Kabupaten Muara Enim Anton, mengatakan bahwa uji emisi dilakukan untuk mendukung terwujudnya kualitas udara.
Selain itu, uji emisi juga sebagai indikator untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Kaffah Buka Lomba Line Dance, Meriahkan HUT RI ke-78
Baca juga: Berlangsung Khidmat, Kaffah Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-78
"Setiap hari pencemaran akibat kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin hari kian banyak, maka perlu penanganan yang tepat untuk mengurangi emisi gas ini," ujarnya.
Kedepan, lanjut Kaffah, hendaknya Pemkab Muara Enim mendukung program pemerintah dalam hal penggunaan kendaraan listrik baik kendaraan roda dua maupun empat yang akhirnya akan mengurangi konsumsi BBM dan mengurangi pencemaran akibat kendaraan bermotor.
Ditambahkan Sekretaris DLH Kabupaten Muara Enim Anton, dari hasil uji emisi gas buang yang dilakukan untuk solar yang tidak lulus 1 unit mobil tahun 2022 hasil opasitas 98 persen dengan baku mutunya 40 persen.
Sedangkan untuk bensin yang tidak lulus 4 unit mobil diatas tahun 2007 yakni dengan Hidrokarbon 4839, 249, 278 dan baku mutu 200. Kemudian untuk mobil di bawah tahun 2007 hidrokarbon 1561 dengan baku mutu 1200. Intinya, untuk kendaraan Non Diesel 4 persen dark 90 kendaraan (4 unit) tidak lulus, sedangkan Diesel 1 persen dari 100 (1 unit).
"Kalau yang tidak lulus uji emisi memang belum adanya aturan penekanan atau sanksi bagi kendaraan yang melebihi uji emisi tersebut. Jadi kalau selama ini, jika ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, itu hanya di sarankan untuk segera di servis atau diperbaiki saja, tidak ada penekanan lain," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita Muara Enim untuk Rakyat Terupdate
Berita Muara Enim Untuk Rakyat
Uji emisi gas
Tribunsumsel.com
Inflasi Melandai, Muara Enim Mengalami Deflasi Minus 0.93 Persen |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Muara Enim Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah |
![]() |
---|
Kendalikan Inflasi, Pemkab Muara Enim Gencarkan Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Masuki Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Para Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Muara Enim Sidak Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.