Berita Muara Enim untuk Rakyat

Kaffah Ikut Cek Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, Dukung Kualitas Udara

Adapun kendaraan pertama kali yang diuji adalah milik kendaraan dinas Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah PhD yang hasilnya lulus uji.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab Muaraenim
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah secara simbolis melakukan pemeriksaan uji emisi terhadap kendaraan dinasnya Bupati Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat secara gratis di halaman kantor Bupati Muara Enim, Senin (4/9/2023).

Untuk uji emisi perdana tersebut digelar oleh DLH Kabupaten Muara Enim yang bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas lingkungan hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun kendaraan pertama kali yang diuji adalah milik kendaraan dinas Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah PhD yang hasilnya lulus uji.

Setelah itu diikuti oleh ratusan kendaraan dinas, umum, perusahaan, maupun pribadi lainnya.

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah PhD yang didampingi Sekretaris DLH Kabupaten Muara Enim Anton, mengatakan bahwa uji emisi dilakukan untuk mendukung terwujudnya kualitas udara.

Selain itu, uji emisi juga sebagai indikator untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Kaffah Buka Lomba Line Dance, Meriahkan HUT RI ke-78

Baca juga: Berlangsung Khidmat, Kaffah Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-78

"Setiap hari pencemaran akibat kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin hari kian banyak, maka perlu penanganan yang tepat untuk mengurangi emisi gas ini," ujarnya.

Kedepan, lanjut Kaffah, hendaknya Pemkab Muara Enim mendukung program pemerintah dalam hal penggunaan kendaraan listrik baik kendaraan roda dua maupun empat yang akhirnya akan mengurangi konsumsi BBM dan mengurangi pencemaran akibat kendaraan bermotor.

Ditambahkan Sekretaris DLH Kabupaten Muara Enim Anton,  dari hasil uji emisi gas buang yang dilakukan untuk solar yang tidak lulus 1 unit mobil tahun 2022 hasil opasitas 98 persen dengan baku mutunya 40 persen.

Sedangkan untuk bensin yang tidak lulus 4 unit mobil diatas tahun 2007 yakni dengan Hidrokarbon 4839, 249, 278 dan baku mutu 200. Kemudian untuk mobil di bawah tahun 2007  hidrokarbon 1561 dengan baku mutu 1200. Intinya, untuk kendaraan Non Diesel 4 persen dark 90 kendaraan (4 unit) tidak lulus, sedangkan Diesel 1 persen dari 100 (1 unit).

"Kalau yang tidak lulus uji emisi memang belum adanya aturan penekanan atau sanksi bagi kendaraan yang melebihi uji emisi tersebut. Jadi kalau selama ini, jika ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, itu hanya di sarankan untuk segera di servis atau diperbaiki saja, tidak ada penekanan lain," ujarnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved