Berita Universitas Bina Darma

Kasus Sengketa Lahan, UBD Siap Ajukan Banding Karena Putusan Belum Inkrah

Kuasa Hukum UBD Palembang, Fajri Yusuf, mengatakan, keputusan yang dibacakan pada sidang lanjutan tersebut, belum memiliki hukum tetap atau inkrah seh

Penulis: Hartati | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Kuasa Hukum UBD Palembang, Fajri Yusuf. Yusuf mengatakan, Universitas Bina Darma (UBD) memastikan akan mengajukan banding atas kasus sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan UBD 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Bina Darma (UBD) memastikan akan mengajukan banding atas kasus sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD).

Kuasa Hukum UBD Palembang, Fajri Yusuf, mengatakan, keputusan yang dibacakan pada sidang lanjutan tersebut, belum memiliki hukum tetap atau inkrah sehingga masih ada waktu mengajukan gugatan dalam waktu 14 hari ke depan.

"Kitas ajukan gugatan dengan batas waktu hingga 15 September," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (1/9/2023).

Fajri menjelaskan suasana sidang lanjutan yang digelar di PN Palembang, berjalan tenang dan tertib sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIb.

Berdasarkan poin-poin yang dibacakan selama sidang itulah UBD akan mengajukan banding karena tahu rinciannya.

"Suasana berjalan lancar. Majelis hakim juga menyampaikan dengan rinci sehingga jadi bahan kami untuk banding," ujar Fajri.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved