Kapolres Dairi Aniaya Anak Buah

Nasib AKBP Reinhard Kapolres Dairi Aniaya Anak Buah, Diperiksa Propam, Kompolnas Minta Dinonaktifkan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dilakukan pada Senin (28/8/2023) kemarin.

|
Editor: Weni Wahyuny
tribunmedan.com
AKBP Reinhard Nainggola, Kapolres Dairi menyampaikan permintaan maaf usai diduga menganiaya kedua anak buahnya. merasa bersalah karena tindakannya. Kini ia jadi sorotan hingga Kompolnas meminta Kapolda Sumut agar menonaktifkannya 

Ia mengatakan, seorang pemimpin itu semestinya punya kewajiban membina, mengarahkan, dan memberikan petunjuk atas pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota kepolisian.

"Terus juga berfungsi sebagai pengawas. Melekat terhadap bawahannya," kata Yusuf.

Terkait bagaimana cara memberikan arahan kepada anggota, Yusuf menyebut ada norma dan kode etik dengan mengutamakan keteladanan.

"Mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi atau dialami anggota dalam pelaksanaan tugas. Jadi secara normatif cara - cara kekerasan tidak dapat dibenarkan," katanya.

Terkait dengan tindakan penegakan disiplin, Yusuf menyebut perlu dilakukan pimpinan di setiap tingkatan, dengan catatan bukan melakukan tindak kekerasam.

"Tapi tentu jauh daripada cara - cara kekerasan. Tidak perlu pakai kekerasan. Karena dalam kode etik kita sudah dijelaskan kewajiban pimpinan, larangan pimpinan, kewajiban anggota dan larangan anggota. Dalam kode etik itu ada namanya keharusan mengedepankan kepemimpinan dengan cara keteladanan. Jadi menegakkan kedisiplinan ya dengan keteladanan," tegas Yusuf.

Ia menekankan, agar semua pimpinan Polri wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan petunjuk kepada anggota.

Namun, bukan dengan cara-cara kekerasan yang diduga dilakukan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

"Kami yakin akan di proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf.

LBH Medan Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra melontarkan statemen keras terhadap kasus dugaan penganiayaan yang disinyalir dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

Menurut Irvan, tidak seharusnya dugaan penganiayaan ini terjadi.

Terlebih, yang diduga melakukan adalah pejabat kepolisian.

"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Senin (28/8/2023).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved