Berita Palembang
Cara Menjadi Anggota LPSK Periode 2024-2029, Syarat dan Jadwal Penerimaan
Timsel calon lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mensosialisasikan cara menjadi anggota LPSK periode 2024-209, syarat dan jadwal penerimaan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Tim seleksi calon lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mensosialisasikan cara menjadi anggota LPSK periode 2024-209.
Tim Seleksi (Timsel) LPSK Hendardi saat roadshow sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-209 mengungkap mengungkap sejumlah syarat dan jadwal penerimaan.
Roadshow diadakan di Kantor Kemenkumham Lantai 3 Palembang, Selasa (29/8/2023).
Roadshow perdana di Indonesia ini dilaksanakan untuk merekrut masyarakat luas, yang ingin mendaftar sebagai calon LPSK, mulai dibuka pendaftaran 21 Agustus 2023 hingga 8 September 2023 mendatang.
Hadir dalam sosialisasi yang dilaksanakan Timsel LPSK, antara lain timsel LPSK Hendardi dan jajaran, Rektor akademisi, kepala OPD kabupaten dan kota. Hadir juga tokoh masyarakat, organisasi, media dan LSM, termasuk di lingkungan kementrian hukum dan HAM di Sumsel.
Baca juga: Maju DPR RI Dapil 2 Sumsel, Politisi Aga Khan Optimis Terpilih, Pengacara Artis Top
Dalam kesempatan itu, Plt Kemenkumham, Idris, menyatakan apresiasi yang tinggi atas diselenggarakannya sosialisasi ini.
Lebih lanjut dia mengatakan proses keadilan pidana bergantung pada alat bukti yang terungkap. Banyak kasus yang tidak terungkap karena tidak adanya saksi. Dan dalam hal saksi dan korban pidana kurang mendapat perhatian dari bidang hukum.
"Ada banyak saksi dan korban, takut memberi kesaksian karena diancam oleh pelaku. Dalam hal Perlindungan akan dilakukan karena perlunya perlindungan akan HAM. Dan dibentuk peraturan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban," ujarnya.
Selain itu, azaz kebersamaan dimata hukum, harus diberikan perlindungan dan jaminan dimata hukum.
"Sistem tidak hanya berorientasi pada pelaku tetapi juga pada saksi dan korban. Melalui kegiatan akan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Kemudian akan terjaring komisioner LPSK yang berkualitas. Berasal baik dari hukum, jaksa, kemenkumham, advokat dan swadaya masyarakat," ujarnya.
Terpisah Tim seleksi LPSK, Hendardi menyatakan jika LPSK membutuhkan putera puteri terbaik untuk mendaftar LPSK. Dan dalam pelaksanaan mekanisme pemilihan dan penjaringan LPSK 2024-2029 ada beberapa kriteria.
"Kita membutuhkan anggota terpilih dan terseleksi dengan baik. Punya integritas, skill dan kemampuan yang lebih baik dari sebelumnya," kata dia.
Persyaratan lain juga diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah sebagai berikut.
Pertama yang boleh mendaftar warga negara Indonesia. Kedua sehat jasmani dan rohani. Ketiga tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat S5 (lima) tahun.
Selanjutnya berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh Ilma) tahun pada saat pemilihan. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu).
Berita Palembang Hari Ini
Cara Menjadi Anggota LPSK Periode 2024-2029
Cara Menjadi Anggota LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Syarat Menjadi LPSK
Sumsel United Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Drama Lima Gol Terjadi di GSJ |
![]() |
---|
Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Pil Ekstasi, 20 Orang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Ikuti Aturan Larang 'Tot Tot Wuk Wuk', Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo Dibatasi |
![]() |
---|
10 Ribu Penerima Bansos di Sumsel Disetop, Indikasi Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Mahasiswi di Palembang Trauma Jadi Korban Perbuatan Asusila, Kini Kecewa Laporannya Mandek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.