Berita Palembang

Syarat Pasang Baru PDAM Palembang, Biaya Sesuai Golongan Sambungan Air Bersih yang Dipilih

Syarat pasang baru PDAM Palembang termasuk besarnya biaya sesuai  golongan sambungan air bersih yang dipilih perlu diketahui calon pelanggan.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Syarat pasang baru PDAM Palembang termasuk besarnya biaya sesuai  golongan sambungan air bersih yang dipilih perlu diketahui calon pelanggan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat pasang baru PDAM Palembang termasuk besarnya biaya sesuai  golongan sambungan air bersih yang dipilih perlu diketahui calon pelanggan.

Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang menjadi salah satu penyedia layanan air bersih yang ada di Kota Palembang yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapat layanan air bersih.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sambungan air bersih ke Perumda Tirta Musi berikut ini beberapa syarat dan daftar tarif yang harus dibayar jika ingin berlangganan air bersih dikutip dari media sosial Instagram Perumda Tirta Musi.

Terdapat empat jenis golongan sambungan air bersih dengan tarif berbeda untuk setiap golongannya untuk sambungan baru disediakan PDAM Tirta Musi Palembang

Tarif itu dimulai dari tarif kelas satu yakni golongan sosial ini yakni sekolah atau sarana umum yang dibandrol Rp Rp 1.250.000, kemudian tarif golongan II khusus untuk rumah tangga dikenakan tarif Rp 1,5 juta.

Baca juga: Empat Nama Maju Bakal Calon Walikota Prabumulih 2024, Termasuk Istri Walikota dan Wawako

Sementara itu untuk tarif golongan III yang diperuntukkan bagi usaha niaga atau ruko dikenakan tarif Rp 2.750.000 dan terkahir golongan IV atau khusus dibandrol Rp 3 juta.

Selain harus membayar tarif sambungan baru tersebut, calon pelanggan juga akan dikenakan biaya lainnya jika sambungan yang dipasang melebihi ketentuan yang ditetapkan Perumda Tirta Musi karena ketentuannya sambungan pipa hanya disediakan dengan jarak maksimal 12 meter hingga rumah pelanggan.

Jika lebih dari itu maka akan dikenakan biaya tambahan yakni setiap meter kelebihan diperhitungkan Rp 16.000.

Bagi pelanggan yang akan memasang sambungan air bersih namun harus merusak utilitas lainnya maka izin pengrusakan utilitas ditanggung oleh calon pelanggan atau Perumda Tirta Musi bertanggung jawab memasang jaringan saja jika daerah yang akan dipasang sudah clear atau izin pengrusakan utilitas sudah diurus.

Jika lokasi pemasangan sambungan air bersih melintasi aspal,calon pelanggan juga harus membayar biaya lain selain tarif sambungan baru sesuai golongannya. Tarif biaya galian dan perbaikan aspal tiap meter maju diperhitungan Rp 33.000 per meternya.

Hal serupa juga akan diberlakukan jik lokasi pemasangan sambungan baru melintasi galian cor beton juga dikenakan tarif tambahan yakni setiap meter maju diperhitungan Rp 32.000 per meter.

Jika sambungan baru harus melintasi conblok sehingga harus dibongkar dan dipasang lagi setelah digali maka calon pelanggan harus membayar biaya perbaikannya Rp 21.000 per meter.

Biaya lainnya yang wajib dibayar calon pelanggan yakni jika lokasi sambungan baru harus membongkar dan memperbaiki aspal koneksi dengan biaya diperhitungkan Rp 117.000 per meter, biaya galian dan perbaikan beton koneksi diperhitungkan Rp 113.000 per meter, biaya galian dan perbaikan conblock koneksi diperhitungkan Rp 76.000 per meter.

Selain itu panjang pipa dinas yang diizinkan maksimal 50 meter dan sudah termasuk biaya administrasi dan jaminan.

Namun izin Pekerjaan Umum (PU) untuk menggali aspal, cor beton dan conblock tadi harus ditanggung oleh calon pelanggan.

Perumda Tirta Musi hanya akan memasang sambungan jika izin sudah clear atau bersih saja.

Sementara itu syarat administrasi yang harus dilengkapi masih sama saja atau standar yakni fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK 1 lembar, fotokopi rekening air tetangga terdekat, sket lokasi untuk memudahkan survei lokasi calon pelanggan, materai 10.000 2 lembar dan lunas PBB atau surat keterangan lurah, fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan bangunan atau izin
bangunan.

Sementara itu jika ingin balik nama meteran harus memenuhi sejumlah syarat yakni fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan bangunan atau izin bangunan, lunas rekening pembayaran terakhir dan materai 10.000 1 lembar.

//////

Syarat administrasi pemasangan sambungan baru:
1. Fotokopi KTP (1 Lembar)
2. Fotokopi KK (1 Lembar)
3. Fotokopi Rekening Air Tetangga Terdekat
4. Sket Lokasi (Denah Lokasi)
5. Materai 10.000 (2 Lembar)
6. Lunas PBB/Surat Keterangan Lurah
7. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah/
Bukti Kepemilikan Bangunan / Izin
Bangunan

Biaya:
1. Golongan tarif I- Sosial Rp 1.250.000
2. Golongan tarif II rumah tangga : Rp 1,5 juta
3. Golongan Tarif IlI - niaga/r uko :Rp 2.750.000
4. Golongan Tarif IV - khusus: Rp 3 juta.

Syarat dan ketentuan balik nama:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi Bukti Kepemilikan
Tanah/Bukti Kepemilikan
Bangunan / Izin Bangunan
3. Lunas Rekening Pembayaran
Terakhir
4. Materai 10.000 (1 Lembar)

1. Kelebihan jarak dari standar 12 meter
tiap meter diperhitungkan Rp 16.000
2. Izin pengrusakan utilitas ditanggung
oleh calon pelanggan
3. Biaya galian dan perbaikan aspal tiap
meter maju diperhitungkan Rp 33.000/m
4. Biaya galian dan perbaikan beton tiap meter maju diperhitungan Rp 32.000/m
5. Biaya galian dan perbaikan conblock tiap meter maju diperhitungan Rp 21.000/m
6. Biaya galian dan perbaikan aspal koneksi diperhitungkan Rp 117.000/m
7. Biaya galian dan perbaikan beton koneksi diperhitungkan Rp 113.000/m
8. Biaya galian dan perbaikan conblock koneksi diperhitungkan Rp 76.000/ m
9. Panjang pipa dinas yang diizinkan maksimal 50 m

Sudah termasuk biaya administrasi dan jaminan dan izin PU tanggung jawab pelanggan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved