Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara Bendera, Adik Vanessa Angel Unggah Sindiran

Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas menertawakan upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu. dijerat 5 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/maayang.lucyana
Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas menertawakan upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu. dijerat 5 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas menertawakan upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.

Mayang dan temannya, Lolly Unyu dilaporkan oleh Pakar Hukum Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/23) kemarin.

Sebelumnya diketahui Jaenudin telah melayangkan somasi kepada Mayang dan Doddy Sudrajat mendesak agar segera meminta maaf kepada publik.

Baca juga: Nasib Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Terancam 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Melecehkan

Sosok pakar hukum Jaenudin yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak segera meminta maaf di depan publik buntut menertawakan upacara HUT ke- 78 RI
Sosok pakar hukum Jaenudin yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak segera meminta maaf di depan publik buntut menertawakan upacara HUT ke- 78 RI (ig/dodysoedrajat_1/Grid.ID)

Namun somasi tersebut tak diindahkan, hingga pihaknya membawa polemik tersebut ke ranah hukum.

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber Jaenudin dilansir dari YouTube Intens Investigasi Minggu (27/8/23).

Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

Adapun dalam video Mayang bersama rekan-rekannya itu dinilai menunjukkan saat prosesi upacara yang mengandung simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelasnya.

Baca juga: Kata Denny Darko Soal Nasib Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Tertawakan Upacara, Bisa Lolos

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," tutur Jaenudin.

Sementara melalui Unggahan Tiktok terbarunya, Mayang bak memberikan reaksi usai dipolisikan.

Mayang memberikan reaksi usai dipolisikan.
Mayang memberikan reaksi usai dipolisikan.

Adik Vanessa Angel itu mengunggah sebuah kalimat sindiran yang menyinggung soal omongan orang.

"Hidup itu tenang yg ribet itu omongan orang," tulis dalam Unggahan Tiktok Mayang," Sabtu, (26/8/2023).

Kolom komentar Mayang pun terlihat dibatasi, hingga hanya menyisakan komentar positif dari warganet.

Kronologi Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Sebelumnya, Beredar video unggahan Lolly Unyu, Mayang dan teman-temannya tengah menonton detik-detik upacara HUT ke-78 RI.

Salah satu teman Mayang terdengar menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

'Hormat hehh.. hormat.. hormat," ujar Lolly Unyu.

Sontak, suara tawa Mayang dan rekannya yang lain pecah mendengar guyonan temannya itu.

Mayang dan beberapa temannya kemudian ikut hormat dalam posisi tiduran dan masih tertawa.

Baca juga: Kronologi Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Merdeka Berujung Terancam 5 Tahun Penjara

Sejak video tersebut viral, tidak sedikit warganet yang geram hingga menuntut Mayang menyampaikan permintaan maaf.

Pasalnya, Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

Hal tersebut tak tak pantas ditertawakan bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.

Video itu lantas mendapatkan sorotan dari pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

Lolly Unyu teman Mayang sebagai perekam ikut menertawakan aksi saat detik-detik penghormatan kepada Bendera Merah Putih di Istana Merdeka.
Lolly Unyu teman Mayang sebagai perekam ikut menertawakan aksi saat detik-detik penghormatan kepada Bendera Merah Putih di Istana Merdeka. (Tiktok)

Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"

"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.

Jaenudin lantas menyarankan Mayang dan semua pihak segera meminta maaf.

"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," katanya.

"Karena tindakan itu sangat tidak etis dan kita anggap tidak bermoral," tutup Jaenudin.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved