Menantu Selingkuh dengan Mertua

Perasaan Norma Risma, Mantan Suami dan Sang Ibu Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ngaku Lega

Norma Risma mengaku lega setelah polisi memproses kasus perselingkuhan yang melibatkan mantan suami dan ibu kandungnya.

instagram/norma_risma - Youtube Bang Denny Sumargo
Perasaan Norma Risma, Mantan Suami dan Sang Ibu Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ngaku Lega 

TRIBUNSUMSEL.COM - Norma Risma mengungkapkan perasaannya ketika sang mantan suami, Rozy dan ibunya Rihanah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

Seperti diketahui sebelumnya nama Norma Risma sempat viral karena menceritakan perselingkuhan antara suaminya dan ibunya sendiri.

Pengakuan Norma Risma tersebut membuat heboh pada awal 2023 yang lalu.

Norma Risma lalu melaporkan perbuatan suami dan ibunya ke Polda Banten. 

Kini, Rozy dan Rihanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Norma Risma mengaku lega setelah polisi memproses kasus perselingkuhan yang melibatkan mantan suami dan ibu kandungnya.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka yang juga menjadi bagian dari tim Hotman Paris 911.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," jelasnya, Kamis (24/8/2023), dikutip dari Kompas.com dari Tribunnews.com .

Perjalanan Kasus Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Ibu Rihanah Resmi Tersangka Kasus Perzinahan
Perjalanan Kasus Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Ibu Rihanah Resmi Tersangka Kasus Perzinahan (instagram/hotmanparisofficial instagram/norma_risma)

Menurutnya Polda Banten telah bekerja secara profesional dengan penetapan tersangka ini.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," lanjutnya.

Ia dan tim Hotman Paris 911 akan membantu Norma Risma mengawal kasus perselingkuhan Rozy dan Rihanah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tegasnya.

Rozy dan Rihanah jadi Tersangka

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan kasus ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," paparnya.

Gelar perkara kasus perzinaah dilakukan pada Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Norma Risma Datangi Polda Banten Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Perzinahan Ibundanya

Sebelum melakukan gelar perkara, Rozy, Rihanah hingga Norma telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten.

Kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Inilah sosok Rihanah ibunda Norma Risma ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan bersama menantunya, Rozy Zay Hakiki. terancam hukuman 9 bulan
Inilah sosok Rihanah ibunda Norma Risma ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan bersama menantunya, Rozy Zay Hakiki. terancam hukuman 9 bulan (TikTok/Norma_Risma)

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.

Kompol Herlia Hartarani menambahkan kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Rozy Laporkan Mantan Istri Kasus Pencemaran Nama Baik, Ibunda Norma Risma Diperiksa di Polda Banten

Rozy dan Rihanah dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," pungkasnya.

Tim 911 Hotman Paris Bantu Norma Risma

Jauh sebelumnya, tim 911 Hotman Paris ikut membantu Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah karena telah berselingkuh.

Salah satu anggota tim 911 Hotman Paris, Zahra Amelia mendampingi Norma ke Polda Banten untuk membuat laporan pada 29 Januari 2023.

"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan."

"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ungkapnya, Minggu 29 Januari 2023, dikutip dari TribunBanten.com.

Zahra Amelia menyatakan laporan kasus perzinahaan telah masuk dengan nomor laporan LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

"Terlapor itu ada dua orang, saudara RZ dan saudari R," lanjutnya.

Sebanyak empat orang saksi juga dibawa ke Polda Banten saat melaporkan kasus perzinahan.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved