Menantu Selingkuh dengan Mertua

Akhir Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Norma Risma Lega Rozy Eks Suami Divonis 9 Bulan Penjara

PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/user284365778
Foto Pernikahan Norma Risma dan Rozy. PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah.

Sebelumnya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan, pada Kamis (24/8/2023).

Kini diketahui, PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

Baca juga: Perjalanan Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Berawal Norma Risma Curhat Berujung Ada Tersangka

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

"Kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.

Reaksi Norma Risma

Awalnya, Norma Risma mengaku berat hati karena mantan suami dan ibu kandungnya divonis bersalah melakukan perzinaan.

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved