Selebgram Ditangkap Promosi Judi

Pekerjaan Orang Tua AR Selebgram Promosikan Judi Online, Ayah Orang Terpandang & Ibu Kader Posyandu

Fakta baru terungkap terkait kehidupan AR alias Araa Mudrikah, selebgram Bogor ditangkap mempromosikan judi online. Orang terpandang di kampung

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram AR
Terungkap pekerjaan orang tua AR alias SZM selebgram Bogor yang ditangkap terkait kasus promosikan judi online disorot. Cukup terpandang di kampungnya. 

"Kerja biar punya kegiatan," tulisnya di TikTok.

Ia pun mengatakan kalau dirinya tidak mencari uang, melainkan hanya bosa menganggur saja.

"Bosan nganggur nih kack," kata Ara lagi.

Ara lantas membuat video dengan latar rumah yang cukup mewah.

Bahkan Ara juga sempat membuat video seolah-olah sedang bersiap untuk tidur di rumah tersebut.

Ia menutup bagian kepalanya menggunakan selimut.

Namun faktanya, rumah itu adalah rumah contoh di sebuah perumahan yang sedang dipromosikan oleh Ara.

Sebagai selebgram, ia pun kerap mendapat endorse dari berbagai produk termasuk perumahan.

Ditangkap Polisi

AR alias SZM, selebgram Bogor ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online di Instagramnya.

"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online.

Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).

Mojang asal Bogor ini juga menjadi brand ambassador dari situs judi online tersebut.

Sebagai brand ambassador, SZM mendapat uang Rp 7 juta setiap bulannya.

"Kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Menurut Kombes Bismo Teguh Prakoso, sehari-sehari SZM bekerja sebagai konten kreator.

"Dia seperti konten kreator dan influencer juga, kan followersnya banyak," ungkap Bismo Teguh Prakoso.

Meski begitu, selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selebgram ini dituntut hukuman penjara 6 tahun dan dikenakan UU ITE.

"Dia sedang berada di luar tapi masih di Kota Bogor. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,

"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved