Menantu Selingkuh dengan Mertua
Norma Risma Siap jadi Saksi Persidangan Mantan Suami dan Ibu Kandung Dalam Kasus Perzinaan
Ia pun akan menentukan langkah apa yang akan ia ambil setelah keduanya jadi tersangka, termasuk menjadi saksi saat persidangan.
TRIBUSNUMSEL.COM - Norma Risma, korban perselingkuhan suaminya, Rozy Zay Hakiki, dan ibu kandungnya, Rihanah, merasa puas usai kasus tersebut menemui titik terang.
Suami dan ibu kandungnya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Ia pun akan menentukan langkah apa yang akan ia ambil setelah keduanya jadi tersangka, termasuk menjadi saksi saat persidangan.
Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.
Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.
"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Perasaan Norma Risma, Mantan Suami dan Sang Ibu Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ngaku Lega
Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri. Kawal kasus hingga inkrah.
Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Norma Risma Puas Mantan Suami & Ibu Kandung Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Apresiasi Polda Banten
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.
Perjalanan Kasus
Inilah perjalanan kisah Norma Risma, wanita yang viral diselingkuhi oleh Rozy Zay Hakiki sang suami dengan ibunya, Rihanah.
Kasus perzinaan yang dilakukan oleh Rozy Zay Hakiki dengan Rihana berawal dari curhatan Norma Risma.
Saat iu Norma Risma viral menceritakan kisahnya diselingkuhi oleh sang suami dengan ibu kandungnya.
Usai viral, Norma Risma yang mendapat banyak dukungan sontak melaporkan mantan suaminya RZ yang selingkuh dengan ibu kandungnya.
Alasan membuat laporan itu karena Norma Risma ingin mendapat keadilan atas masalah yang dialami.
Norma Risma Dapat Bantuan Dari Hotman Paris Usut Kasus
Bahkan saat itu Norma Risma mendapat bantuan dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Zahra Amelia, salah satu anggota tim 911 Hotman Paris kemudian mengkonfirmasi hal tersebut.
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya pada Minggu (29/1/2023).
Norma Risma didampingi tim 911 Hotman Paris mendatangi Mapolda Banten untuk membuat laporan.
Laporan itu diterima dan dicatat dalam nomor laporan LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
Norma Risma Bawa Bukti dan Saksi
Selain itu Norma Risma juga membawa saksi untuk mendukung laporannya sampai diterima.
Tampak NR bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Banten sekitar pukul 23.50 WIB.
NR kemudian masuk ke gedung Ditreskrikum Polda Banten sambil membawa berkas Laporan Polisi (LP).
NR resmi melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya ke Polda Banten.
"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ujar Tim Kuasa Hukum NR, Zahra Wahyu Amalia saat di Polda Banten, Minggu (29/1/2023).
Saat ditanya lebih lanjut, Zahra mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail terkait laporan yang dibuat NR.
Disampaikannya bahwa terkait dasar NR melaporkan mantan suaminya dan ibu kandungnya akan disampaikan langsung oleh Hotman Paris.
"Hasil malam ini kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Banten yang telah menerima laporan kami," ungkapnya.
Subadria Nuka salah satu Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa NR telah datang dari Polda Banten sejak pukul 14.00 WIB.
"Kami juga mengapresiasi kinerja dari Ditreskrimum Polda Banten yang telah menerima laporan kami. Semoga proses ini cepat berlanjut dan diproses secara hukum yang berlaku," ucapnya.
Norma Risma Kembali Datangi Polisi Untuk Pastikan Kelanjutan Laporan
Tak sampai disitu saja, Tim kuasa hukum 911 Hotman Paris, Subadria Nuka menjelaskan, pada 5 Agustus 2023, Norma Risma mendatangi kantor Hotman Paris untuk menyampaikan penanganan kasus yang lambat di Polda Banten.
"Tapi tanggal 21 Juli kemarin keluar surat naik tahapannya dari penyelidikan ke penyidikan dan SPDP nya juga sudah dikirim ke Kejati Banten," kata Badri.
Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Ditetapkan Tersangka Perzinahan Atas Laporan Norma Risma
Lebih jauh, diketahui bahwa kini Rozy Zay Hakiki dan Rihanah selaku ibu Norma Risma sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan.
Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023) dilansir dari Kompas.com.
Dijelaskan Herlia, kasus yang dilaporkan Norma Risma ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023 dan penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
Baca berita lainnya di Google News
Menantu Selingkuh dengan Mertua
Norma Risma
Kisah Norma Risma
Rihanah
Rozy Zay Hakiki
Tribunsumsel.com
Berita viral
BeritaViral
Nasib Menantu dan Mertua yang Viral Ketahuan Selingkuh, Keduanya Divonis Bersalah & Dipenjara |
![]() |
---|
Akhir Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Norma Risma Lega Rozy Eks Suami Divonis 9 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Perjuangan Norma Risma Penjarakan Ibu dan Mantan Suami, Kini Ngaku Lega |
![]() |
---|
Perasaan Norma Risma, Mantan Suami dan Sang Ibu Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ngaku Lega |
![]() |
---|
Norma Risma Puas Mantan Suami & Ibu Kandung Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Apresiasi Polda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.