Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Mayang-Doddy Sudrajat Disomasi Didesak Minta Maaf Hingga Dilaporkan Imbas Tertawakan Upacara HUT RI

Imbas tertawakan upacara HUT RI, adik mendiang Vanessa Angel, Mayang kini disomasi terbuka.

|
Ig@lambe_danu
Mayang-Doddy Sudrajat Disomasi Didesak Minta Maaf Hingga Dilaporkan Imbas Tertawakan Upacara HUT RI 

Dalam video tersebut yang direkam oleh Lolly Unyu memperlihatkan aksi Mayang dan teman-temannya bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.

Terdengar suara tawa Mayang pecah ketika salah satu rekannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Mayang dan beberapa temannya pun ikut hormat dalam posisi tiduran.

Namun ternyata dibalik momen itu pula, Doddy Sudrajat ini rupanya ada turut menyaksikan upacara bendera di Istana Negara.

Doddy tampak tengah duduk di kursi sembari menyaksikan upacara bendera.

Melihat aksi Mayang yang tertawa sembari hormat dalam posisi tiduran, Doddy juga terlihat ikut tersenyum melihat aksi sang anak.

Video tersebut sontak jadi perbincangan hangat publik, bahkan Mayang bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan hingga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Terancam 5 Tahun Penjara Hal ini disampaikan oleh pakar hukum, Jeanudi.

Jaenudi mengatakan akibat aksi tersebut Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

Menurutnya, hal itu bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Kendati begitu, buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dalam kebangsaan sendiri sudah diatur dalam undang-undang no.24 tahun 2009 hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas pakar hukum.

Tak hanya Mayang, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Kalau memang terbukti paling tidak harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini." sambungnya.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved