Berita Nasional

Ceritakan Detik-Detik Bunuh Dosen UIN Raden Mas Said, Dwi Feriyanto Ngaku Sakit Hati Usai Ditegur

Kuli bangunan Dwi Feriyanto menceritakan kronologi dirinya membunuh Dosen UIN Raden Mas Said Wahyu Dian Silviani.Berawal dari Dwi Feriyanto yang ten

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Kronologi Dosen UIN Raden Mas Said Dibunuh Kuli Bangunan, Dipicu Sakit Hati Saat Ditegur Kerjaan Tak Bagus 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kuli bangunan Dwi Feriyanto menceritakan kronologi dirinya membunuh Dosen UIN Raden Mas Said Wahyu Dian Silviani.

Berawal dari Dwi Feriyanto yang tengah merenovasi rumah korban yang berada di Graha Sejahtera Tempel Gatak Sukaharjo.

Nekat menghabisi nyawa sang dosen lantaran sakit hati dan berniat untuk menguasai harta korban.

Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023)  Dwi Feriyanto sakit hati saat mendapatkan teguran dari almarhum Wahyu Dian..

"Karena kerjanya (saya) jelek.Ditolol-tololin, dibegok-begokin, ya semacam itulah," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023).

Dwi mengaku, terkait motif menguasai harta korban ternyata hanya terlintas saja, bukan menjadi tujuan utama.

"Cuma terlintas di pikiran, pengin ngambil," ungkapnya.

Dia menceritakan, mendapatkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai selesai bekerja.

"Setelah itu, (dendam) pengen bunuh."

"Pengen menghabisi, pakai pisau," tuturnya.

Pelaku memasuki rumah yang ditinggali korban dengan cara naik pagar dan lewat tandon air yang ada di belakang rumah.

Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon."

"Dari situ masuknya," ungkapnya.

Dia menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk satu kali dan sabetan sebanyak tiga kali.

"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri)."

"Saya melakukannya sekira pukul 00.00."

"Terus lari lewat pintu depan."

"Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, tersangka sudah melakukan perencanaan pembunuhan sejak menerima teguran dari korban.

"Tersangka dijerat Pasal 340, 338, atau 339 KUHP."

"Dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."

"Untuk ancaman hukuman mati," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved