Selebgram Ditangkap Promosi Judi

Penampakan Rumah Selebgram AR Promosi Judi, Masuk ke dalam Gang & Beratapkan Asbes, Diberi Yayasan

Penampakan rumah Selebgram asal Bogor AR yang diringkus karena mempromosikan judi online. kondisinya sudah rapuh, bahkan tidak memiliki gagang pintu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnewsbogor.com
Penampakan rumah Selebgram asal Bogor AR yang diringkus karena mempromosikan judi online. kondisinya sudah rapuh, bahkan tidak memiliki gagang pintu 

Sebagai selebgram, ia pun kerap mendapat endorse dari berbagai produk termasuk perumahan.

Ditangkap Polisi

AR alias SZM, selebgram Bogor ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online di Instagramnya.

"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online.

Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).

Mojang asal Bogor ini juga menjadi brand ambassador dari situs judi online tersebut.

Sebagai brand ambassador, SZM mendapat uang Rp 7 juta setiap bulannya.

"Kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga: Masa Lalu AR Selebgram Bogor Ditangkap Promosikan Judi Online, Pernah Viral Ucap Bosan Nganggur

Menurut Kombes Bismo Teguh Prakoso, sehari-sehari SZM bekerja sebagai konten kreator.

"Dia seperti konten kreator dan influencer juga, kan followersnya banyak," ungkap Bismo Teguh Prakoso.

Meski begitu, selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selebgram ini dituntut hukuman penjara 6 tahun dan dikenakan UU ITE.

"Dia sedang berada di luar tapi masih di Kota Bogor. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,

"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved