Menantu Selingkuh dengan Mertua

Norma Risma Puas Mantan Suami & Ibu Kandung Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Apresiasi Polda Banten

Norma Risma kini merasa puas setelah mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya, Rihanah jadi tersangka kasus perzinahan...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/norma_risma
Norma Risma Puas Rozy Zay Hakiki dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Kasus Perzinahan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Norma Risma kini merasa puas setelah mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya, Rihanah jadi tersangka kasus perzinahan.

Diketahui jika Rozy Zay Hakiki dan Rihanah ditetapkan atas asus perzinahan imbas perselingkuhan yang dilakukan setelah dilaporkan oleh Norma Risma.

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki.

Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan.

Mengetahui hal tersebut, Norma Risma melalui pengacaranya, Subadria Nuka dan team Hotman Paris 911 mengaku lega setelah drama panjang yang dijalani kliennya.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Selain itu Subadri juga mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Bukti Pamungkas Norma Risma, Tak Gentar Dilaporkan Rozy ke Polisi, Ada Surat Keterangan Dari Kades
Bukti Pamungkas Norma Risma, Tak Gentar Dilaporkan Rozy ke Polisi, Ada Surat Keterangan Dari Kades (TikTok @norma_risma dan YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)

Lebih jauh, diketahui jika Rozy Zay Hakiki dan Ibu dari Norma Risma, Rihanah resmi ditetapkan tersangka kasus perzinaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Selebgram AR Tak Cuma Bohong Soal Rumah, Pamer Motor Listrik Bukan Milik Pribadi, Aslinya Supra

Baca juga: Siti Mauliah Gelisah Tunggu Hasil Tes DNA Bayi Tertukar, Sebut Ada Pihak RS Bilang Ikhlaskan Saja

Dijelaskan Herlia, kasus yang dilaporkan Norma Risma ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023 dan penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Perjalanan Kasus Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Ibu Rihanah Resmi Tersangka Kasus Perzinahan
Perjalanan Kasus Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Ibu Rihanah Resmi Tersangka Kasus Perzinahan (instagram/hotmanparisofficial instagram/norma_risma)

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved