Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Mayang Cuek Dikabarkan Terancam 5 Tahun Penjara Tertawakan Upacara HUT RI, Pamer Beli Alat Musik

Mayang agaknya memilih cuek meski dikabarkan terancam penjara karena menertawakan momen upacara bendera saat 17 Agustus 2023. kolom komentar dimatikan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/dodysoedrajat_1
Mayang memilih cuek meski dikabarkan terancam penjara karena menertawakan momen upacara bendera saat 17 Agustus 2023. kolom komentar dimatikan 

Terdengar suara tawa Mayang pecah ketika salah satu rekannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Mayang dan beberapa temannya pun ikut hormat dalam posisi tiduran.

Baca juga: Akun IG Mayang Diduga Hilang Usai Heboh Tertawakan Upacara Bendera hingga Terancam Penjara

Lolly Unyu yang merekam momen detik-detik pengibaran Bendera Merah Putih itu pun terdengar tertawa lepas menjadikan guyonan.

Video itu lantas mendapatkan sorotan dari pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

Mayang disebut-sebut bisa terjerat urusan hukum apabila dianggap melecehkan upacara yang sedang ditontonnya itu.

Hal tersebut diungkap oleh pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

Baca juga: Tertawakan Upacara Bendera, Inilah Sebab Mayang Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Dituntut Minta Maaf

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved