Berita Lubuklinggau
Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Daryadi, satu dari tiga tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Mura tahun anggaran 2021 mengajukan praperadilan ke PN Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Daryadi, satu dari tiga tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.
Direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan) ini menilai penetapan tersangkanya tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat BUMD PT Mura Sempurna.
Proses sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Afif Januarsah Saleh di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (23/8/2023) siang.
Dalam tuntutannya Indra Cahaya Kuasa Hukum Tersangka Daryadi menyampaikan, penetapan tersangka Daryadi seolah dipaksakan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.
"Karena belum ada hasil audit terkait kasus ini karena Daryadi ini merupakan karyawan swasta," ungkap Indra pada wartawan.
Indra meminta bila ada kasus korupsi dalam kerjasama itu silahkan diusut, namun yang harus diusut itu adalah Andriyanto karena sebagai direktur PT. Musi Rawas Sempurna.
"Buktikan dulu nanti kalau perkembangannya melibatkan orang lain secara langsung, maka akan diajukan pemeriksaan," ujarnya.
Indra juga mengungkapkan, bila perjanjian antara Daryadi sebagai PT Tapos Andalas Nusantara dengan PT Mura Sempurna sudah dilakukan dan dijalankan.
"Dalam kerjasama itu apabila tidak betah lagi dia (PT Mura Sempurna) klaim karena ada dalam perjanjian pasal 5 itu," ungkapnya.
Bahkan, untuk menutupi kekurangan itu PT Mura Sempurna Perseroda melakukan peminjaman mobil dari PT Tapos sejumlah 15 unit dengan total tagihan Rp. 4 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda. Jadi dalam kasus ini kita siap menjadi saksi bukan ditetapkan dalam tersangka. Kasus ini seolah dipaksakan itu kita uji di Pengadilan pada hari ini (red)," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut agar Daryadi tidak boleh ditahan dan nama baiknya di pulihkan sebelum ada putusan yang menyatakan Daryadi bersalah.
"Tuntutan kita tidak boleh ditahan Daryadi, kalau mau sebagai saksi silahkan saja, sebelum ada putusan menyatakan Daryadi Korupsi di BUMD itu. Masalah duit itu ke mana urusan dia (BUMD) mana kita tahu, kalau juga tidak nyaman boleh balik karena mereka tidak bisa mengurusnya," ungkapnya.
Sementara pihak Kejari Lubuklinggau yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Jauhari dalam persidangan meminta waktu untuk menyiapkan jawaban.
Sidang lanjutan terkait jawaban pihak Kejari Lubuklinggau rencananya akan dilakukan Kamis (24/8/2022) besok.
"Saya meminta waktu besok (red) untuk menyiapkan jawaban," ujarnya dalam persidangan.
Diperpanjang 40 Hari
Masa penahanan tiga tersangka dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 diperpanjang 40 hari ke depan.
Ketiganya yakni Ismun Yahya mantan Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi mantan direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan, didampingi Kasi Intel Wenharnol menyampaikan masa penahanan diperpanjang karena ada beberapa berkas belum lengkap.
"Masa penahanannya 20 hari sudah habis, tapi masa perpanjangan 40 hari sudah kita sampaikan dan prosesnya masih terus berjalan, melengkapi berkas dan pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya pada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Dia mengungkapkan, sistem penangan perkaranya dinamis, apabila dibutuhkan ketiga tersangka ini akan dipanggil lagi, sekalian perlengkapan berkas lainnya.
"Apalagi satu tersangka mengajukan praperadilan yakni Daryadi, praperadilan yang dilakukan tersangka terkait penetapan tersangka, sidangnya akan dilakukan besok Rabu (23/8/2023)," ujarnya.
Kemudian terkait pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Andriyanto sekarang masih dalam proses telaah, karena banyak pertimbangan yang harus dilakukan, itulah berkasnya saat ini tengah dipelajari.
"Berkasnya sudah kita terima masih kita telaah, apakah nanti dia (Andriyanto) layak untuk jadi JC atau tidak, karena persyaratan JC itu pelaku utama tidak bisa, karena kalau pelaku penyerta yang tidak terlalu dominan masih bisa dilakukan atau diterima," ungkapnya.
Namun dengan catatan JC ini harus mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan, itulah gunanya dilihat dulu ada tidak perannya kedepan untuk pengungkapan kasus ini baik dalam hal membuktikan kesalahan pelaku utama atau pun tidak.
"Karena Tipikor ini kan banyak pertimbangannya, jadi belum masih ditelaah oleh tim, untuk hasilnya menunggu dulu nanti tim akan menelaah dan pak Kajari akan menilai apakah pendapatan kita sama atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Hamdan menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp. 6.264.583.636.
"Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau sembari kita melengkapi berkas, setelah selesai nanti baru di limpahkan," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Korupsi BUMD PT Mura Sempurna
Berita Kota Lubuklinggau
Korupsi di Musi Rawas
Tribunsumsel.com
Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Warga Lubuklinggau Utara Resah Ada Pembangunan Cafe, Kini Disetop Satpol PP Karena Ijin Tak Lengkap |
![]() |
---|
Tarif Retribusi Pasar di Lubuklinggau Naik 400 Persen, Jadi Rp4,5 Juta, Wali Kota : Masih Wajar |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Mahasiswa Asal Bengkulu Gelapkan Motor Tetangga di Lubuklinggau, Ngaku Butuh Uang |
![]() |
---|
Sabri, ASN di Lubuklinggau yang Gelapkan Motor Karena Ketagihan Sabu dan Judi Slot, Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.