Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Reaksi Doddy Sudrajat, Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Tertawakan Upacara Bendera di Istana

Begini reaksi dari Doddy Sudrajat selaku ayah dari Mayang yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara gegara menertawakan momen upacara HUT ke-78 RI pa

YouTube Rasis Infotainment - ig/mayaang.lucyaana
Reaksi Doddy Sudrajat, Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Tertawakan Upacara Bendera di Istana 

"Daddy mau fokus sama Mayang nih, job-jobnya juga udah banyak, udah banyak permintaan," ucap Doddy.

Doddy Sudrajat mengaku membutuhkan banyak waktu untuk memikirkan penampilan Mayang saat tampil.

"Mayang udah tampil di sini, sana, yang dipikirkan udah bajunya harus pakai apa, lagunya besok gimana."

"Itu aja udah makan waktu dan pikiran daddy," tutup Doddy Sudrajat.

Terancam 5 Tahun Penjara

ejak video tersebut viral, tidak sedikit warganet yang geram hingga menuntut Mayang menyampaikan permintaan maaf.

Video itu lantas mendapatkan sorotan dari pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Inilah wajah Mayang adik mendiang Vanessa Angel usai melakukan operasi hidung atau rhinoplasty.
Inilah wajah Mayang adik mendiang Vanessa Angel usai melakukan operasi hidung atau rhinoplasty. (Youtube/ Nit Not)

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved