Polisi Ditusuk Bandar Narkoba di OKUS
Nasib Bandar Narkoba Tusuk Polisi di OKUS Saat Digerebek, Menikam 4 Kali Kini Dijerat 2 Pasal
Nasib Bandar Narkoba Tusuk Polisi di OKUS Saat Digerebek, Menikam 4 Kali Kini Dijerat 2 Pasal
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Nasib terduga bandar narkoba yang menusuk polisi sebanyak 4 kali saat digerebek di rumahnya di OKU Selatan, Sumsel kini terancam dijerat dengan 2 pasal.
Tak hanya harus berurusan dengan hukum atas kepemilikan narkoba jenis ganja, tersangka yang diketahui bernama Markis (38) juga bakal dijerat dengan pasal penganiayaan.
Diketahui akibat perbuatan tersangka, seorang anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan bernama Teddy Diandora (35) harus menjalani perawatan di rumah sakit untuk mengobati luka tusuk yang dialaminya.
Baca juga: Syukri Zen Nyaleg Lagi, Anggota DPRD Palembang yang Dipecat Partai Usai Viral Pukul Wanita di SPBU
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho melalui Kasatres Narkoba AKP Arfanol Amri, SH mengatakan, tersangka dikenakan dua pasal terpisah diantaranya tentang Pidana Umum (Pidum) perihal penganiayaan, serta pasal penyalahgunaan Narkotika yang kini sudah masuk di tahap proses penyidikan.
"Yah, untuk kasus Pidana Narkoba, sudah Sidik sama halnya dengan Pidana Umum juga sudah sidik,"ungkap Arfanol dibincangi, Senin (21/8).
Dijelaskan Arfanol, untuk kasus Narkotika, tersangka yang diduga sebagai bandar yang menanam sendiri Narkotika jenis tanaman ganja hingga menjual dijerat pasal Primer Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 minimal 5 tahun penjara.
Sementara untuk kasus penusukan terhadap petugas Polri, tersangka dikenakan pasal 354 tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun penjara, yang diproses terpisah oleh Satreksrim Polres setempat.
Dilain sisi, korban anggota Polri yang mendapat 4 luka tusuk di bagian tangan kanan, perut dan dua luka tusuk di paha kanan sempat di Rujuk di RS Antonio Baturaja kini sudah berangsur pulih.
"Alhamdulillah, sudah bisa pulang kerumah sejak seminggu lalu. Kini tinggal pemulihan,"tambah Arfanol.
Sebagaimana diketahui, saat kejadian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Selatan menggerebek rumah salah seorang TO
Markis (38) diduga bandar Narkotika jenis Ganja di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Namun, saat melalukan penggeledahan mencari pelaku yang bersembunyi membuat salah seorang anggota Polri Polres OKU Selatan Teddy Diandora (35) ditikam oleh target sebanyak 4 luka tusuk hingga harus dilarikan ke klinik terdekat
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SH, SIK, MH melalui Kasihumas Iptu Ibnu Holdon mejelaskan kronologis penikaman terhadap personel Polri
Dikatakan Iptu Ibnu Holdon, peristiwa kejadian yang ber TKP di kediaman tersangka di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan terjadi pada Jumat, 04 Agustus 2023 lalu.
Ketika itu, korban sebagai anggota Polri bersama tim turun ke lokasi bermaksud mengamankan tersangka sebagai TO tindak pidana kasus kepemilikan narkoba jenis Ganja.
Namun tiba di TKP, saat tim masuk ke rumah yang sudah dalam kondisi gelap gulita tanpa adanya penerangan melakukan penggeledahan mencari keberadaan korban menggunakan senter menemukan tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.