Berita Palembang
Alasan Gerindra Buka Pintu Syukri Zen Nyaleg Lagi, Oknum DPRD Palembang Viral Ribut Dengan Wanita
Partai Gerindra mengungkap alasan membuka pintu bagi Syukri Zen untuk bertarung lagi merebut kursi wakil rakyat di Pileg Palembang 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Partai Gerindra mengungkap alasan membuka pintu bagi Syukri Zen untuk bertarung lagi merebut kursi wakil rakyat.
Syukri Zen kembali maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Palembang melalui Partai Gerindra.
Syukri Zen adalah mantan anggota dewan yang dulu berurusan dengan hukum akibat menganiaya seorang wanita di sebuah SPBU di Palembang.
Aksi Syukri Zen kala itu berujung pemecatan, dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra.
Ketua DPC Gerindra Kota Palembang, Prima Salam mengungkap alasan partainya menerima kembali Syukri Zen mendaftar di Pileg Palembang 2024.
"Ia sudah menjalani hukuman dari negara, dan namanya sudah direhabilitasi lagi, sehingga tidak ada masalah lagi di KPU," kata Prima Salam.
Prima mengakui, status keanggotaan Syukri di Partai Gerindra sempat dicabut.
Namun Gerindra tetap membuka kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bergabung kembali.
"Beliau kembali mendaftar sebagai kader Gerindra, dan itu hak warga negara Indonesia untuk mencalonkan dirinya," ujarnya.
Prima menambahkan, Partai Gerindra menerima kembali Syukri Zen mengingat kasusnya sudah selesai.
Lagi pula, kata Prima, Syukri bukan merupakan terpidana berat seperti kasus korupsi ataupun ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Apalagi beliau bukan tersandung kasus korupsi, dan hukumannya hanya beberapa bulan, dan pastinya manusia itu punya khilaf," katanya.
Syukri Zen sendiri sebelumnya jadi anggota DPRD Palembang dari Dapil VI meliputi Kecamatan Kertapati, SU I dan Jakabaring.
Kini dia bergeser maju dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus.
Sekedar informasi, M Syukri Zen sebelumnya dipecat dari Partai Gerindra atas kasus dugaan penganiayaan.
Korbannya adalah wanita bernama Tata, kejadiannya di SPBU yang viral di media sosial, pada 5 Agustus 2022 lalu.
Syukri saat itu merupakan kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPRD Palembang periode 2019-2024.
Dia sudah menjadi wakil rakyat selama empat periode.
Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 ini kala itu duduk di Komisi II DPRD Kota Palembang.
Dia terpilih menjadi anggota dewan dari Dapil VI, di ataranya Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu I dan Jakabaring.
Divonis 4 Bulan Penjara
Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 8 November 2022.
Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara.
Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.
Sidang diketuai Agus Aryanto SH MH yang mana dalam persidangan ini juga dibacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," ujar hakim ketua membacakan putusan.
Sementara itu ikut dikonfirmasi juga kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi, terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Benar klienya kami sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini, dan atas putusan Majelis Hakim kita langsung menyatakan menerima," ujar Supendi.
Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, sudah berdamai dengan korban, serta belum pernah dihukum.
Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Damai Rp 100 Juta Dengan Korban
Keributan antara Syukri Zen dengan perempuan bernama Juwita alias Tata dipicu karena berebut antrean di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.
Terungkap di persidangan antara korban dan terdakwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai hitam di atas putih serta pemberian uang kompensasi sebesar Rp 100 juta sebagai permintaan maaf.
"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).
Hakim lantas menanyakan bentuk kompensasi guna mempertegas apa yang sudah diterima korban.
Korban membenarkan telah menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta dan membuat surat perdamaian dengan terdakwa.
"Dia memberi kompensasi berupa uang tunai Rp 100 juta, saya terima uangnya. Sudah dari Polres juga sudah membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya," ujar Juwita.
Meski telah mendapat maaf dari korban, namun nyatanya kasus penganiayaan viral yang menjerat Syukri Zen tetap berlanjut ke meja hijau.
Duduk Perkara Kejadian
Korban Juwita menjelasakan, tindak penganiayaan itu terjadi ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi.
Mereka sama-sama hendak membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun.
Cekcok makin tak terhindar manakala Syukri Zen juga mengumpat dengan kata-kata kasar.
Emosi itu lalu berlanjut sampai ke tindak penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.
"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya.
Hakim lalu merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu.
Diantaranya di lengan kanan, jari manis dan bibir atas sebelah kiri.
Kata Juwita, dirinya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan oleh Syukri Zen.
Kemudian Hakim makin mempertegas kondisi Tata setelah mengalami penganiayaan.
"Saya masih bisa beraktivitas seperti biasa," jelasnya.
Selain mendengar keterangan Juwita yang merupakan korban, Hakim juga turut mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.
Pada saat itu Thomas Johannes berada di kursi belakang mobil yang dikendarai Syukri Zen dan istri anggota dewan tersebut duduk di sebelah suaminya.
Menurut Thomas, ketika itu Syukri Zen hendak masuk ke antrean pengisian Pertamax.
Namun jalur itu harus dilalui dengan melewati celah antrean panjang kendaraan yang sedang mengantre Pertalite.
Di situlah terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban.
"Saat cekcok itu, pak Syukri turun dari mobil, terus masuk lagi. Korban ini terus melayani bertengkar mulut," ujarnya.
Kata Thomas, pemukulan itu terjadi lantaran Syukri Zen kesal kendaraannya terus difoto oleh korban.
Padahal sebelumnya, Syukri Zen sudah masuk kembali ke dalam mobil setelah terlibat cekcok.
"Saya lihat pak Syukri mukul Tata. Awalnya dia turun lagi dari mobil, terus tanya kenapa kamu foto-foto. Terus ada ucapan lain lagi tapi saya tidak terlalu dengar soalnya di dalam mobil," ujarnya.
"Kemudian mereka saling pukul, kami lerai tapi masih mengulang. Bukan hanya saya tapi banyak yang memisahkan," jelasnya.
Pernyataan itu diamini oleh terdakwa Syukri Zen yang juga langsung diminta keterangan oleh majelis hakim.
Kata anggota DPRD Palembang ini, dirinya semakin tersulut emosi setelah melihat korban sampai tiga kali membuat video dan memfoto mobilnya.
"Saya memukul karena dia membuat video, terus masuk ke mobil. Kedua kali buat video lagi. Ketiga kali langsung ke plat BG saya yang dia sorot kamera.
Saya makin emosi saat itu. Istilah orang palembang ay ngampuk dio nih," ucap Syukri Zen.
Masih dalam suasana emosi, Syukri Zen sempat bertanya tujuan korban mengambil video dan foto kendaraannya.
Syukri Zen mengakui kala itu dia benar-benar tak bisa menahan amarahnya.
Atas perbuatan itu, dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak.
Tak hanya kepada korban namun juga kepada masyarakat sebab tindakannya yang tak bisa menjadi contoh baik sebagaimana mestinya sikap seorang anggota Dewan.
"Saya pukul karena emosi. Saya minta maaf dengan korban dan masyarakat.
Dengan kejadian itu saya sangat menyesal dan ini sudah menjadi pembelajaran berharga bagi saya," ujarnya. (*)
Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com
ViralLokal
Syukri Zen Nyaleg Lagi
Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Aniaya Wanita
DPRD Palembang
Gerindra Palembang
Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.