Berita Viral
Sosok KA Pengantin Pria di Bima Kabur Usai Ijab Kabul, Tinggalkan Istri Dibawah Umur Hamil 6 Bulan
Inilah sosok KA selaku pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat yang kabur usai ijab kabul, tinggalkan istri dibawah umur hamil 6 bulan...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat yang kabur usai ijab kabul.
Diketahui pengantin pria di Bima berinisial KA itu kabur setelah mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama setempat, Jumat (11/8/2023) meninggalkan istri yang baru dinikahinya.

Baca juga: Nasib Pengantin Pria Kabur di Bima Usai Ijab Kabul, Keluarga Istri Lapor Polisi : Kita Sakit Hati
Sosok KA saat ini diketahui berusia 18 tahun yakni dua tahun lebih tua dari sang istri K yang berusia 16 tahun.
Awalnya diketahui berkenalan dengan K (16) pada Februari 2023 lalu.
KA kemudian menikahi K lantaran melakukan hubungan di luar nikah, dan itu telah diakui sendiri oleh KA ke orangtuanya.
Akan tetapi saat itu keluarga KA keberatan dan menduga ada pria lain yang berhubungan diluar nikah ke si wanita K sebelum dekat dengan putranya.
Padahal saat itu sang wanita, K, tengah mengandung buah hatinya dengan KA yang berusia 6 bulan.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023) KA Kabur setelah dijemput keluarganya menggunakan sepeda motor.
KA Pergi setelah dinyatakan sah oleh wali dan saksi pernikahan membuat sang istri terpaksa harus duduk seorang diri di kursi pelaminan saat resepsi.

Baca juga: Sosok D Ibu Bayi Tertukar dengan Siti Mauliah Tak Siap Tes DNA, Akui Sulit Pisah dengan Anak
Sementara itu usai KA kabur meninggalkan K, pihak keluarga lantas bereaksi.
Meli ibu dari KA penangtin pria akhirnya angkat bicara membeberkan alasannya putranya kabur.
Menurutnya, jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.
Awalnya dua keluarga setuju hanya melakukan ijab kabul tanpa ada resepsi.
Meli menuturkan proses pengambilan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pihak RT, Babinkantibmas, petugas KUA serta perwakilan keluarga masing-masing.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkapnya.
Meli mengatakan, sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), keluarganya terkejut usai mendapat informasi dari KUA Mpuda perihal adanya resepsi.
Baca juga: Terkuak Alasan Pengantin Pria di Bima Kabur Usai Ijab Kabul,Sang Ibu Sebut Ada Kesepakatan Dilanggar
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga mempelai perempuan tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.
Atas kesepakatan yang diduga telah dilanggar itu, lanjut Meli, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.

Tak hanya itu saja, kini pihak keluarga wanita K (16) telah melaporkan KA ke Polres Bima atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Iya, kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah dari pengantin wanita saat dihubungi oleh Kompas.com. Sabtu (12/8/2023).
Adhar mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh pihak keluarga, sebab KA tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap K.
Hal ini juga bentuk kemarahan pihak keluarga karena merasa telah dipermalukan oleh KA yang kabur usai proses ijab kabul di KUA.
Akibatnya, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan tanpa ditemani pasangannya.
Sikap KA bahkan membuat putrinya kini hanya bisa murung dan menangis karena diduga trauma.
"Akibat kejadian kemarin anak saya ini trauma, karena dia ini masih kecil," ujarnya.
Menurutnya, sikap KA dan keluarganya sudah melampaui batas, karenanya harapan satu-satunya pihak keluarga yakni KA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," kata Adhar.
Baca juga: Penyebab Suara Dentuman Misterius di Sumenep Terungkap, BMKG Tegaskan Bukan Gempa: Ada Fenomena Alam

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan keluarga pengantin wanita tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
Laporan itu terdaftar dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 dengan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.
"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," ungkapnya.
Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.
"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Berita viral
Sosok KA Pengantin Pria di Bima Kabur Usai Ijab Ka
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Jerome Polin Geleng-geleng Soal Hitungan Wakil Ketua DPR Tunjangan Beras Rp12 Juta: Gak Masuk Akal |
![]() |
---|
8 Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Serang, Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Alasan 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Mendadak Diberhentikan Setelah Sebulan Belajar, Siswa Sampai Down |
![]() |
---|
Sosok Bihanudin, Kepala SMAN 5 Bengkulu Disorot usai 72 Siswa Diberhentikan, Bantah Ada Titipan |
![]() |
---|
Prihatinnya Hotman Paris Ada Bocah Meninggal Tubuh Penuh Cacing, Minta KDM Tindak Tegas Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.