Berita Polres OKUS

Satlantas Polres OKU Selatan Sita 175 Knalpot Brong Selama 7 Bulan

Knalpot yang disita langsung dilakukan pemusnahan dihalaman Polres setempat.

Editor: Sri Hidayatun
alan/srpoku.com
175 unit Knalpot brong dimusnahkan dengn cara di potong-potong di Mapolres OKU Selatan, tahun 2022 lalu, Minggu (16/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan menargetkan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing yang sudah meresahkan di tengah-tengah masyarakat dalam ops musi yang digelar sejak 10-23 Juli 2023.

Kasatlantas Polres OKU Selatan Iptu Joko Edy Santoso, STK, SIK mengatakan dalam ops patuh musi 2023 ini menindak tegas kendaraan menggunakan knalpot brong.

Bahkan akan menerapkan sanksi tegas tilang dan mengganti ke knalpot standard dilokasi.

"Konsekuensinya ditilang surat kendaraan dan kita minta secara sukarela untuk dilepas dan kembali menggunakan knalpot standar,"kata Iptu Jolo Edi dibincangi via telpon, Minggu (16/7/2023).

Tak hanya itu, bagi pengendara yang tidak dilengkapi atau membawa surat kendaraan, sepeda motor siap-siap akan diangkut ke Polres setempat.

Kalau tidak membawa surat-surat kita bawa ke polres, tapi jika ada dilokasi langsung diminta untuk ganti knalpotnya,"tegasnya.

Perihal permasalahan knalpot brong atau racing yang kerap digunakan oleh rata-rata remaja di OKU Selatan, Kepolisian Satlantas Polres OKU Selatan meminta masyarakat lebih meningkatkan kesadaran.

" Kita berharap kesadaran dari masyarakat,  Karena sudah banyak keluhan dari masyarakat kepada kami tentang knalpot brong ini, terutama di saat istirahat, baik siang ataupun malam. Apalagi bagi warga yg memiliki anak bayi, tentu ini akan sangat mengganggu,"tambahnya.

Tercatat, ditahun lalu kepolisian Polres OKU Selatan berhasil mengamankan 175 unit knalpot brong/racing saat operasi selama 7 bulan yang tak lain milik pemotor.

Knalpot yang disita langsung dilakukan pemusnahan dihalaman Polres setempat.

Larangan penggunaan knalpot brong salah satu upaya kepolisian melalui satlantas  Polres OKU Selatan untuk menjaga harkamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas khususnya di Kabupaten OKU Selatan.

Lanjut dia, ini juga, sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 ayat I Nomor 22 Tahun 2009 sebagai indikator yang tidak dibenarkan pada kendaraan dalam aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah tercantum jelas sanksinya.

"Jadi kami dari satlantas polres oku selatan, dalam moment ops patuh musi 2023 ini menghimbau agar pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 agar tidak lagi menggunakan knalpot brong, demi keamanan dan kenyamanan bersama. Gunakan saja sesuai standar dari pabrikan, karena sudah terjamin keamanannya,"himbaunya.

Dikatakannya dalam menindak knalpot brong, Satlantas Polres OKU Selatan secara bertahap akan melakukan penindakan pengendara menggunakan knalpot brong hingga ke wilayah pedesaan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved