Dinsos VS Pratiwi Noviyanthi

Kabar Terbaru Pratiwi Noviyanthi, Kemensos Akan Kembalikan 10 Anak Asuhnya,Asal Penuhi Syarat Ini

Kepala seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Gunawan pun mengungkapkan adannya peluang anak-anak asuh bisa dikembalikan ke pelukan Pratiwi Noviyanthi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Uya Kuya TV/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Kepala seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Gunawan pun mengungkapkan adannya peluang anak-anak asuh bisa dikembalikan ke pelukan Pratiwi Noviyanthi 

Hal itu lantaran Pratiwi Noviyanthi disebutnya hanya memiliki akta notarisnya pendidikan formal dan non formal yang tidak memenuhi syarat menampung ODGJ.

"Teh Novi ini yang saya dengar dia punya akta notarisnya pendidikan formal dan non formal makanya dibawa kemari kita menyelamatkan doang," ucap Gunawan.

"Jadi teh Novi ini dari sisi aspek legalisasi aspek prosedur administratifnya yayasannya tidak memenuhi syarat untuk menampung ODGJ," jelas Kang Dedi.

Menurut Gunawan, Novi tidak memenuhi syarat bina sosial bukan bidang anak.

"Iya tidak memenuhi syarat, bina sosialnya bukan bidang anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Dedi menyarankan untuk membantu yayasan yang didirikan Novi.

"Bantu aja pak yayasannya diganti oleh pemerintah," terangnya.

"Dia mau mengurus, kan akta notaris siapa nama siapa," jawab Gunawan.

Menurut Kang Dedi, seharunya pihak pemerintah mendukung hal yang dilakukan oleh Pratiwi.

"Seharusnya disupport aja," ujarnya.

"Sudah di suport, teh Novi urus aja ke dinas sosial, ganti aktanya," jelas Gunawan.

"Jadi diganti aktanya melakukan upaya untuk pelayanan sosial kepada anak terlantar," Jelas Kang Dedi.

Baca juga: Fakta Dibalik Ibu Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi, Bukan ODGJ Namun Kabur dari Suami: Baru Mengarah

Lebih lanjut, Kang Dedi menjelaskan bahwa kesalahan Pratiwi Noviyanthi merawat anak-anak asuh karena aspek prosedur yang diangap melanggar aturan.

"Jadi teh Novi yang salah karena aspek prosedur nya, nyimpan bayi dianggap melanggar aturan karena yayasannya tidak sesuai dengan aturan akta notarisnya," jelasnya.

"Kalau begitu, kan tidak ada pelanggar hukumnya pak," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved