Berita Prabumulih

Pemeran Pria Video Asusila 'Hello Kitty' Prabumulih Ditangkap Polisi, Disebar Istri yang Sakit Hati

Pemeran Pria Video Asusila 'Hello Kitty' Prabumulih Ditangkap Polisi, Disebar Istri yang Sakit Hati

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Tersangka MA ketika diintrogasi Kasat Reskrim dalam pres realise di Mapolres Prabumulih, Kamis (10/8/2023). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sempat buron cukup lama, akhirnya pemeran pria video asusila 'Hello Kitty' yang sempat viral di media sosial berhasil diringkus jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

Pemeran pria video mesum tersebut yakni MA (26) yang merupakan warga Simpang Raja Kecamatan Handayani Mulya Kabupaten Pali provinsi Sumatera Selatan.

M Akbar diringkus tim Pidsus Polres Prabumulih saat sedang tidur pada Selasa (8/9/2023) sekitar pukul 05.00 subuh.

Sementara untuk istri siri tersangka MA yang juga penyebar video mesum yakni SA (25) kini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Kasus itu sendiri dilaporkan korban yakni Susilawati (31) warga Tanjung Raja Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi mengungkapkan pelaku adalah suami siri penyebar video yang kini buron.

"Motif pelaku merekam video mesum itu sendiri adalah untuk koleksi pribadi, sementara kalau motif istri siri menyebar karena sakit hati," ungkap Kasat Reskrim dalam rilis digelar Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Maju Pilgub Sumsel 2024 Pasangan Herman Deru, Ini Jawaban Mawardi Yahya Soal Modal Duit Untuk Nyalon

Kasat Reskrim mengatakan, istri siri tersangka menyebar video karena merasa kesal MA sudah berselingkuh dengan pemeran wanita dalam video porno tersebut.

"Video disebar melalui medsos WhatsApp, Tiktok, Instagram dan lainnya oleh istri siri yang kita tetapkan sebagai DPO itu," katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya tersangka M Akbar dan istri sirinya akan dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19/2016 perubahan UU no 11/2008.

"Juga kita jerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 28 dan atau pasal 8 UU no 44/2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka MA dihadapan petugas kepolisian mengakui membuat video mesum saat sedang berhubungan itu menggunakan handphone.

"Sambil melakukan itu saya rekam dan dia (pasangan mesum) tidak tau kalau direkam," bebernya dihadapan petugas.

Untuk diketahui, pada Jumat (17/3/2023) lalu masyarakat kota Prabumulih khususnya para pengguna media sosial dihebohkan video mesum pasangan diduga selingkuh.

Video mesum pasangan pria wanita itu cepat beredar di media sosial WhatsApp dan tiktok dan Instagram memperlihatkan keduanya tak mengenakan selai pakaian mesum dengan background serba 'Hello Kitty'.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved