ASN BKD Lampung Aniaya Junior
Disebut Paling Parah, Kondisi Ahmad Farhan Alumnus IPDN Dianiaya Oknum ASN BKD Lampung
Edi Sahri, paman korban Farhan mengatakan, keponakannya bersama rekanya empat orang laki-laki yang masih junior diduga dianiaya oleh alumni IPDN.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Kondisi Ahmad Farhan (23) alias AF, satu dari lima diduga korban penganiayaan kepala bidang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
AF disebut-sebut paling parah dalam peristiwa itu.
Menurut polisi, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, kini masih dirawat di rumah sakit.
"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan"
"Akan tetapi dari keterangan pelapor yang mendapatkan informasi dari istrinya menjelaskan bahwa korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul pada bagian dada berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kronologi ASN BKD Lampung Aniaya Alumni IPDN Hingga Pingsan, Magang Baru Seminggu, Disuruh Push up
Menurut Dennis, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," terangmya.
Pemanggilan juga dilakukan kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Sehingga peristiwa pidana yang terjadi 8 Agustus 2023 bisa terkuak.
Baca juga: Inilah Sanksi Oknum ASN BKD Lampung jika Terbukti Aniaya Junior Alumni IPDN hingga Pingsan
Pihaknya segera melakukan penyampaian dan fakta-faktanya.
"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," kata Kompol Dennis.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan diduga terlapor berinisial DRZ yang dilaporkan oleh pelapor.
"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," imbuhnya.
Ia mengatakan, Kepala BKD Lampung juga akan dipanggil, sehingga peristiwa ini bersifat objektif dan terang.
"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan,"
Baca juga: Nasib DRZ ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Inspektorat Bakal Berikan Sanksi
Tolak Kekerasan Fisik
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung Sulpakar tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sesama alumni IPDN.
"Jadi begini, kalau pembinaan yang terjadi seperti ini isunya belum tentu benar, dan kalau terjadi tidak dibenarkan," ujar Sulpakar, Rabu (9/8/2023).
Pj Bupati Mesuji ini meminta, kepada para alumni IPDN ketika sudah lulus harus memberikan yang terbaik untuk Lampung.
"Kami membina adik yang lulus tapi bukan saja di Pemprov Lampung tetapi di tingkat kabupaten,"
"Jadi tidak dibenarkan adanya kekerasan dengan fisik, ini sama halnya bertentangan dengan aturan," imbuhnya.
Tanggapan Kepala BKD Lampung
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari buka suara soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bawahannya.
Menurut Meiry, pihaknya masih mempelajari kasus itu.
"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," kata Meiry kepada awak media di depan kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Meiry juga sedang mencari tahu identitas korban.
"Kalau korbannya itu saya sedang mencari informasi tersebut karena belum lengkap," tutur Meiry.
Olah TKP
Inafis Polresta Bandar Lampung olah TKP kasus dugaan penganiayaan alumni IPDN di kantor BKD.
Diketahui, Seorang oknum ASN di BKD Lampung diduga menganiaya Farhan, alumni IPDN, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tim Inafis Polresta Bandar Lampung dengan menggunakan seragam oranye dan menggunakan mobil operasional oranye.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Thamrin Lumban Gaol turut mendampingi pihak tim Inafis untuk melakukan olah TKP.
Tim Inafis Polresta Bandar Lampung disambut langsung oleh Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari.
Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh dan Sulpakar sebagai Kadisdikbud Lampung serta Pj Bupati Mesuji mendampingi pihak kepolisian untuk olah TKP.
Korban lima orang
Edi Sahri, paman korban Farhan mengatakan, keponakannya bersama rekanya empat orang laki-laki yang masih junior diduga dianiaya oleh alumni IPDN.
"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya jadi ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," beber paman korban saat diwawancarai awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, junior seorang perempuan disuruh pulang dan lima orang ditahan di dalam ruangan.
"Jadi lima orang ini dihajar, tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tukasnya.
Adapun keponakannya dihajar dengan tangan dan kaki, lalu matanya ditutup.
"Matanya ditutup dan korban sudah angkat tangan, karena nafasnya habis tetapi masih dihajar 8-10 orang," imbuhnya.
Ia menambahkan, korban ini sebenarnya lagi magang di sini (BKD Lampung), karena baru lulus dari IPDN.
"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu, saya sudah buat laporan ke Polresta Bandar Lampung," kata Edi. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Baca berita lainnya di Google News
ASN BKD Lampung Aniaya Junior
Ahmad Farhan Hamid
Alumnus IPDN Dianiaya ASN BKD Lampung
BKD Lampung
Oknum ASN BKD Lampung
Tribunsumsel.com
Deny Rolind Zabara Terbukti Benar Aniaya 5 Alumni IPDN, Dicopot Jabatan Kini Proses Hukum Menanti |
![]() |
---|
Deny Rolind Zabara Kabid di BKD Lampung Dicopot dari Jabatan, Imbas Aniaya 5 Anak Magang Alumni IPDN |
![]() |
---|
Kronologi ASN BKD Lampung Aniaya Alumni IPDN Hingga Pingsan, Magang Baru Seminggu, Disuruh Push up |
![]() |
---|
Inilah Sanksi Oknum ASN BKD Lampung jika Terbukti Aniaya Junior Alumni IPDN hingga Pingsan |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Farhan Korban Dianiaya ASN BKD Hingga Pingsan, Ternyata Satu Almamater dengan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.