Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Profil Sosok Desnayeti Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pernah Tangani Kasus KM50

Inilah profil Desnayeti hakim agung sidang perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. dissenting opinion

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/wikipedia
Inilah profil Desnayeti hakim agung sidang perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. dissenting opinion 

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Sosok Desnayeti sudah lebih dulu berkiprah di MA.

Ia dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Sebelumnya, Desnayeti menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.

Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.

Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.

Baca juga: Profil Suhadi, Suharto dan Yohanes, 3 Hakim yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia

Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.

Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.

Dua Hakim Dissenting Opinion, Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati dari Ferdy Sambo.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved