Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Profil Sosok AKBP Arya Indra Yudha, Kapolres Lubuklinggau Didemo, Dipicu Dugaan Pungli Uang Damai

Sosok Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha yang diminta dicopot dari jabatan. Puluhan masyarakat Desa Suka Raya menggelar aksi demo

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel melakukan aksi demo di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023). 

Dituntut Warga Copot Dari Jabatan

Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.

Aksi puluhan masa ini sebagai bentuk protes ke Polres Lubuklinggau karena telah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.

Mereka meminta agar Heriyanto dibebaskan karena dinilai tidak bersalah, apalagi Polres Lubuklinggau diduga meminta Uang Damai Rp 20-25 juta kepada keluarga Heriyanto.

Mereka datang datang membawa spanduk bertuliskan Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha.

Berawal Dari Pungli Anggota Polres Lubuklinggau, nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara.

Baca juga: Adik Brigadir J Kecewa Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup: Terkutuklah yang Membunuh

Dalam orasinya Koordinator aksi, Muhammad Ari Rapitra menyampaikan peristiwa yang menimpa Heriyanto terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.

Ketika itu, Heriyanto dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ungkapnya dalam orasi, Rabu (9/8/2023).

Namun penangkapannya terhadap Heriyanto dinilai sewenang-wenang dan dimanfaatkan oknum kepolisian untuk melakukan pemerasan (pungli).

Keluarga korban diminta uang damai sebesar Rp 20-25 juta.

"Dalihnya (polisi)sebagai penyelesaian kasus," ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap Heriyanto tidak berdasar karena dia adalah pedagang sembako.

Setiap hari Heriyanto juga rela bercucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas tempat tinggalnya untuk mencari nafkah.

"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved