Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Arti 'Dissenting Opinion' yang Dilakukan 2 Hakim MA Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambi

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com
Arti kata Dissenting Opinion atau DO dalam perkara Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Arti Dissenting Opinion atau DO dalam dunia hukum.

Dissenting Opinion belakangan muncul di tengah kabar Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan batal dihukum mati, melainkan diringankan menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati dari Ferdy Sambo.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca juga: Profil Sosok Jupriyadi Hakim MA Tetap Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putuskan Dissenting Opinion

Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dilansir dari Kompas.com.

Lalu, apa sebenarnya arti Dissenting Opinion

Dilansir dari https://www.pa-marabahan.go.id/ , menurut Bagir Manan, Dissenting Opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Pontang Moerad, Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Jadi, Dissenting Opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara.

Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Terbaru Ferdy Sambo CS Bunuh Brigadir J, Ada yang Dipotong Sampai Setengah

Dissenting Opinion juga merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved