Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Adik Brigadir J Kecewa Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup: Terkutuklah yang Membunuh
Reza Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya terkait hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup. Ia menyebut perlukah Brigadir J bangkit
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Berubahnya keputusan hukuman Ferdy Sambo yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) menuai kekecewaan keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Terutama dari sang adik Reza Hutabarat yang mengungkapkan kekecewaannya terkait hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup.
Diketahui Ferdy Sambo semula divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati.
Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Terbaru Ferdy Sambo CS Bunuh Brigadir J, Ada yang Dipotong Sampai Setengah

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Melalui unggahan Instagramnya, Reza Hutabarat membagikan potret mendiang sang kakak, Brigadir J sembari mengungkapkan kekecewaan.
Reza menyebut keputusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo bak kenyataan yang begitu pahit.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Pelajari Putusan MA yang Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia juga menyinggung sebagai kaum yang lemah akan sulit melawan Ferdy Sambo.
"Bang dirimu lihat apa dari sana?
Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?
Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?
Semua muda berubah bang
Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan
Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," tulis Reza Hutabarat.
Reza Hutabarat kemudian mengutip firmah Tuhan Yesus.
"Tuhan Yesus berkata gini 'Marilah kepada-ku yang letih lebih dan berbeban berat
Aku akan memberi kelegaan kepadamu'," tulis Reza Hutabarat.
"Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," sambung Reza.

Ungkapan kekecewan Reza Hutabarat tak cuma berhenti sampai disitu.
Ia lalu menyebut apakah perlu Brigadir J bangun dari kuburnya untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu.
Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.
Ia juga kembali mengutip firmah Tuhan Yesus Ulangan 27:24-26 TB.
"Terkutuklah orang yang membunuh sesamanya manusia dengan tersembunyi, dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Aamin! terkutuklah orang yang menerima suap untuk membunuh seseorang yang tidak bersalah. Dan seluruh bangsa itu harus berkata: Amin! Terkutukjlah orang yang tidak menepati perkataan hukum Taurat ini dengan perbuatan. Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin!"
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Baca juga: Lukai Keadilan, Kecewanya Ibu Brigadir J, MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Dua Hakim beda pendapat
Dua hakim MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Namun keduanya kalah suara.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di google news
Tribunsumsel.com
Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Adik Brigadir J Kecewa Hukuman Mati Ferdy Sambo
berita nasional
Wajah Pucat Putri Candrawathi Dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Berbusana Serasi dengan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan 3 Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Mencapai Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Fikri Fernanda Anak Freddy Budiman Sindir Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
Anak Freddy Budiman Sindir Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Bak Nonton Film: Semua Skenario |
![]() |
---|
Curhat Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Terkutuklah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.