Berita Palembang

Soal Tapal Batas Palembang-Banyuasin, DPRD Sumsel: Luas Wilayah Ibukota Provinsi Harusnya Bertambah

Soal tapal batas Palembang-Banyuasin, DPRD Sumsel mendesak Pemprov Sumsel mengawal judicial review. Luas wilayah ibukota provinsi logikanya bertambah.

Tayang:
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Soal tapal batas Palembang-Banyuasin, Fraksi PKS DPRD Sumsel mendesak Pemprov Sumsel mengawal judicial review, luas wilayah ibukota provinsi logikanya bertambah. Hal ini diungkap juru bicara Fraksi PKS Mgs Syaiful Padli, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Soal tapal batas Palembang-Banyuasin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Pemerintah provinsi (Pemprov) agar mengawal judicial review Permendagri 134 tahun 2022 yang tengah berlangsung di mahkamah agung (MA).

Hal ini diungkapkan juru bicara Fraksi PKS Mgs Syaiful Padli dalam rapat paripurna ke-67 mendengarkan penyampaian jawaban Gubernur pda perubahan APBD tahun 2023, Senin (7/8/2023).

"Terkait Permendagri 134 tahun 2022 (Tentang Tapal Batas Palembang- Banyuasin), banyak elemen masyarakat yang menjadi objek permasalahan ini menolak apa yang menjadi Permedagri tersebut. Karena jelas, Kota Palembang kehilangan banyak lahan, ada sekitar3.500 hektare lahan yang hilang, dan ini juga menyebabkan tertundanya pembahasan RTRW Kota Palembang di DPRD Kota Palembang," kata Syaiful.

Syaiful mengatakan seharusnya luas wilayah ibukota Provinsi bukannya hilang, melainkan bertambah.

"Logikanya kalau Km 12 menjadi Km.15. karena yang namanya ibukota bukannya menyempit tetapi meluas," ungkap Syaiful.

Baca juga: Warga Cluster Alexandria Jakabaring Keukeuh Masuk Kota Palembang, Beberkan Bukti Berikut

Kedua, upaya dari warga masyarakat melakukan judial review ke-MA, akan didukung penuh oleh Fraksi PKS dan juga anggota DPRD yang berasal dapil Sumsel I tersebut.

"Jadi kita mendukung, adanya JR dari masyarakat korban dari permasalahan tersebut yakni masuk kabupaten Banyuasin. Karena selama ini mereka hidup masuk wilayah kota Palembang, tiba-tiba diambil dan masuk wilayah Banyuasin, wajar jika ada penolakan," tandas Syaiful.

Syaiful menilai Pemerintah Kota Palembang tidak berdaya. Padahal kalau Pemkot mau mendukung aspirasi dari warga, tidak semudah itu wilayh tersebut masuk Banyuasin.

Dalam jawaban langsung wakil Gubenur Mawardi Yahya, mengatakan apa yang dijelaskan oleh fraksi PKS mengenai tapal batas Banyuasin dan kota Palembang tekait permendagi 134, mudah-mudahan akan dilaksanakan.

"Kita harapkan permasalahan tersebut dapat teratasi. Namun sejauh ini untuk insfrastruktur sendiri tetap diperhatikan pemerintah Provinsi. Yah untuk pembangunan tidak apa-apa, kita arahkan dari provinsi," bebernya.

Ia pun mencontohkan Jalan Tegal Binangun dan Plaju, dimana pembangunan jalan dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kadang ada permasalahan kita atasi. Jika kabupaten Banyuasin tidak mengurusi dan kota Palembang tidak mau, provinsi yang urusi,” tukas Wagub singkat.

Luas Kota Palembang Berkurang 4.800 Hektare

Luas  wilayah Kota Palembang berkurang 4.800 hektare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang siapkan gugatan ke Mahkamah Agung soal tapal batas. 

Anggota dewan akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Tapal Batas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved