Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Wali Murid Aniaya Guru Pakai Ketapel Ternyata Redivis Curas Sempat Dipenjara, Menangis Minta Maaf

Masa lalu wali murid, AJ aniaya guru di SMA Rejang Lebong pakai ketapel terungkap ternyata redivis curas.

|
Kompas.com/TribunBengkulu.com
Masa lalu wali murid, AJ aniaya guru di SMA Rejang Lebong pakai ketapel terungkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masa lalu wali murid, EJ aniaya guru di SMA Rejang Lebong pakai ketapel terungkap.

Seperti diketahui, aksi wali murid yang ketapel guru, Zaharman hingga buta terjadi pada Selasa (1/8/2023).

Kini setelah tepat lima hari menghilang usai penganiayaan terhadap guru, akhirnya wali murid yang jadi tersangka menyerahkan diri ke polisi.

Adapun masa lalu EJ ternyata seorang redivis pencurian dengan kekerasa (curas) pada tahun 2014 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar.

Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa EJ redivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu dan sempat menjalani hukuman ditahanan selama 2,5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," kata Deny dalam konferensi pers. Dilansir Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Orang Tua Siswa yang Ketapel Zaharman, Guru di Bengkulu Terancam 16 Tahun Penjara, Pernah Dipenjara
Orang Tua Siswa yang Ketapel Zaharman, Guru di Bengkulu Terancam 16 Tahun Penjara, Pernah Dipenjara (Kolase Tribunsumsel.com/ Dok. Pribadi/ Tribun Bengkulu)

Adapun penganiayaan yang dilakukan AJ terhadap guru dengan cara menembak ketapel sebanyak dua kali kebagian kepala.

Hal itu lantaran EJ sebagai wali murid merasa kesal anakya ditegur guru karena merokok.

"Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak dua kali," jelas Juda.

Baca juga: Anak Guru Korban Diketapel Wali Murid Minta Pelaku Dihukum Seberatnya, Kedua Mata Terancam Buta

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegasnya.

Keluarga guru korban diketapel wali murid akhirnya buka suara terkait kejadian yang dialami sang ayah hingga buta.
Keluarga guru korban diketapel wali murid akhirnya buka suara terkait kejadian yang dialami sang ayah hingga buta. (TribunBengkulu.com)

Pelaku Menangis Minta Maaf ke Korban

Ej mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban atas kejadian tersebut hingga mengalami kebutaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved