Berita Lubuklinggau

Stafsus Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Rugikan Negara Rp 6,2 M

Stafsus Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Rugikan Negara Rp 6,2 M

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap 3 tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Rabu (2/8/2023). 

Andriyanto juga sempat menunjukkan  bukti peminjaman uang dan foto dokumentasi oleh IY dan DA (Ismun Yahya dan Daryadi) mulai dari pengambilan dan saksi serta tanda tangan cek pengambilan uang.

"Bentuk kriminalisasinya dibuatlah seolah-olah uang Rp.6,9 Milyar tidak tahu kemana, sementara untuk sisanya Rp.3 miliar ada di rekening koran Rp.2 miliar dan selebihnya beli mesin Rp.600 juta serta mobil dinas Rp.600 juta," ujarnya.

Andriyanto mengatakan untuk mengetahui kemana larinya uang Rp.6,9 Miliar itu, ia meminta pihak penyidik kejaksaan menanyakan langsung kepada IY dan DA.

"Karena uang Rp.6,9 Miliar itu merupakan dana penyertaan modal untuk membuat perusahaan maju demi kesejahteraan masyarakat Mura," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Pidum Belmento dan Kasi Intel Wenharnol menyampaikan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan  modal BUMD Kabupaten Mura.

Ketiga tersangka untuk sementara di tahan sampai 20 hari kedepan di Lapas kelas II A Lubuklinggau.

"Alasan penahan ketiganya pasca ditetapkan sebagai tersangka karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat penyidikan berlangsung," ujarnya dalam pers rilis, Rabu (2/8/2023). 

Ketiganya ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP.

"Ketiga tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi," ungkapnya. 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved