Berita Lubuklinggau

Stafsus Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Rugikan Negara Rp 6,2 M

Stafsus Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Rugikan Negara Rp 6,2 M

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap 3 tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas (Mura) Bidang Percepatan Pembangunan menjadi satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021.

Adapun kedua tersangka lain yakni Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Pidum Belmento dan Kasi Intel Wenharnol menyampaikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan  modal BUMD Kabupaten Mura.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel ketiganya merugikan negara sebesar Rp. 6.264.583.636," ungkapnya dalam pers rilis, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Iptu Vico Fariul Fajar, Kapolsek Babat Toman yang Dicopot, ada Mobil Toyota Fortuner

Riyadi mengungkapkan ketiga tersangka untuk sementara di tahan sampai 2o hari kedepan di Lapas kelas II A Lubuklinggau.

Alasan penahan ketiganya pasca ditetapkan sebagai tersangka karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat penyidikan berlangsung.

"Ketiganya kita tahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP," ujarnya.

Ketiga tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi. 

Kronologi Kasus Korupsi PT Mura Sempurna

Berdasarkan informasi dihimpun pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 6,9 Miliar  untuk  modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021.

Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya.

Namun faktanya dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan.

Andriyanto dalam wawancara sebelumnya, menyampaikan sebagai direktur ia dinonaktifkan secara sepihak dan waktu itu ia menilai  tidak sesuai prosedur karena prosesnya hanya melalui pesan singkat Whatsapp.

Sementara dalam aturannya proses penonaktifan  semestinya harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Setelah saya dinonaktifkan saya tidak tahu lagi, kasus ini ‘menguap’. Saya pun tidak bisa menagih lagi uang itu karena sudah dinonaktifkan, mau melapor juga tidak ada wewenang," ungkapnya waktu itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved